Medan, investigasi.today – Seorang jaksa bernama Yunitri, dari Kejari Batu Bara dicopot dari jabatannya usai diadukan melakukan pemerasan terhadap terdakwa kasus narkoba, Rudi Hartono. Yunitri disebut sempat meminta uang Rp 25 juta dengan janji bisa meringankan hukuman.
“Dia (Yunitri) mendapatkan sanksi pencopotan jabatan jaksanya. Jadi dia tidak bisa bersidang, dia tidak JPU lagi,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan.
Yos menerangkan sanksi itu berdasarkan hasil pemeriksaan bidang Pengawasan Kejaksaan. Ada pun Yunitri telah menerima salinan surat keputusan tersebut pada minggu lalu.
“Dia menyalahi prosedur kode etik penanganan perkara atau melakukan pelanggaran makanya dikenakan sanksi dicopot,” sebutnya.
Ia pun membenarkan bahwa Yunitri menyalahi prosedur atas aduan terdakwa kasus narkoba, Rudi Hartono beberapa waktu lalu. “Iya benar,” ucapnya.
Di lain pihak, Thomy Faisal Pane selaku Kuasa Hukum Nurhafni yang merupakan istri Rudi Hartono mengungkapkan aduan yang dibuatnya ke Kejati Sumut.
“Kami buat aduan atas kasus pemerasan yang dilakukan Yunitri terhadap terdakwa Rudi Hartoni, pada Juni tahun lalu,” ujarnya.
“Dalam aduan itu, Yunitri meminta uang Rp 25 juta dengan janji ingin meringankan hukuman Rudi. Lalu, karena prosesnya mandek, saya laporkan lagi ke Kejagung. Tapi terakhirnya, dia mengembalikan uang itu memang,” tambahnya. (Mona)