
Jakarta, Investigasi.today – Pinjaman “online” (pinjol) ilegal tidak memenuhi syarat hukum perdata sebagai lembaga usaha yang diakui oleh negara, hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat (22/10).
“Secara perdata kami menganggap itu tidak memenuhi syarat. Terutama syarat subjektifnya karena ada sebagian hal-hal dan kemudian yang kedua secara pidana sudah ada alternatif seperti yang kami kemukakan,” ungkap Mahfud.
Tidak hanya itu, para pemilik pinjaman online ilegal bisa dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pornografi, seperti menyebarkan foto-foto di media sosial.
“Ada pasal 27 pasal 29 pasal 32. Nah pasal 27 itu misalnya penyebaran foto tidak senonoh atau foto porno yang disebar untuk mengancam orang untuk malu dan banyak kasus ini. Nanti semuanya akan ditindaklanjuti,” jelasnya.
Mahfud menegaskan, penindakan hukum terhadap pinjol ilegal telah sesuai aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, pemerintah telah bersungguh-sungguh akan terus menindaklanjuti dan menindak tegas pinjol ilegal di Indonesia.
“Alasan-alasan hukum sudah kita rumuskan dan sudah kita sudah tetapkan. Nanti biar perdebatannya di dalam proses hukum karena tentu ada setuju dan tidak. Tetapi pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman,” terangnya.
“Pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun ancaman,” lanjutnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga meminta masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal agar melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian bila mendapatkan ancaman dan teror dari pinjol ilegal.
“Para korban pinjol supaya berani melapor ke polisi. Polisi akan memberikan perlindungan kalaupun nanti terkait dengan perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen Undang-Undang,” pungkas Mahfud. (Ink)