Ditkrimum Polda Jatim saat ungkap kasus pelaku gendam bermodus ahli pengobatan
SURABAYA, Investigasi.Today – Tim Subdit III Jatanras Polda Jatim berhasil membekuk pelaku gendam dengan modus ahli pengobatan bernama Ahmad Fuadi (43) warga Dusun Ngabar, Desa Ngabar, Kecamatan Keraton Pasaruan.
Ditkrimum Polda Jatim, Kasubdit III Jatanras AKBP Leonard M. Sinambela, S.H., S.I.K., M.H diampingi Kompol I Putu Mataram dan Kanit IV AKP Muhammad Aldy Sulaiman, menyampaikan “tersangka AF merupakan DPO pada kasus gendam dengan modus dukun yang mengaku bisa mengobati,” ungkap Leonard saat konferensi pers, Jumat (26/10).
Leonard menerangkan tersangka bekerja dengan sistem berkelompok, sebelumnya petugas sudah berhasil menangkap tiga pelaku lain, yakni Yazid, Yusuf dan Samsul. Kesemuanya adalah warga Pasuruan
Komplotan ini mencari sasaran wanita tua yang menggunakan perhiasan. Saat korban (Mesiyem) sedang berjalan menuju rumah saudaranya (Sukiran) tepatnya di pinggir Jalan Raya Gamping Tugu masuk RT 004 RW 001 Dusun Gandu, Desa Gamping, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek, tiba-tiba ada mobil warna abu-abu berhenti.
Kemudian seorang laki-laki keluar menghampiri korban dan menanyakan kepada korban apa punya penyakit, selanjutnya korban diajak masuk ke dalam mobil yang didalamnya sudah
menunggu dua orang laki-laki yang memakai jubah putih dan sorban putih. Lalu korban diajak salaman dan diberitahu bahwa korban akan diberi jimat tolak balak dengan salah satu syarat perhiasan yang dikenakan korban harus dilepas semua.
Dengan dibantu pelaku, perhiasan yang dikenakan korban berupa 1 buah kalung emas bersama liontin dilepas. Setelah kalung dilepas, lalu korban diberi bungkusan plastik warna hitam dan saat itu korban diberitahu bahwa kalung miliknya telah dijadikan satu dengan jimat yang dibungkus dalam plastik.
Selanjutnya korban diturunkan dari mobil dan pelaku pergi. Setelah sadar korban membuka plastik warna hitam tersebut di dalamnya hanya terdapat satu buah batu kerikil, dua biji makanan ringan dari melinjo dan uang Rp 2.000,-. Namun kalungnya sudah tidak ada. Merasa kena tipu, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Suruh.
Saat dalam pemeriksaan, Ahmad Fuadi mengaku bahwa sudah sering melakukan kejahatan yang sama di beberapa tempat seperti Jember dan Tulungagung. Tersangkan dijerat pasal 378 dan 372 KUHP atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. (Ink)