Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalPolisi Tetapkan Oknum Guru SD Cabuli 7 Siswi di Kota Kediri sebagai...

Polisi Tetapkan Oknum Guru SD Cabuli 7 Siswi di Kota Kediri sebagai Tersangka

Kediri, investigasi.today – Polres Kediri Kota menetapkan oknum guru SD berinsial IM (57) sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswi. Tersangka saat ini berada dalam tahanan.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana mengatakan, penetapan tersangka IM dilakukan melalui serangkaian proses pemeriksaan. Mulai dari meminta keterangan saksi, pengumpulan alat bukti dan gelar perkara.

“Kami sudah menerima laporan polisi, sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan bukti permulaan serta unsur pasalnya telah terpenuhi. Sehingga kita gelar perkarakan dan kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Tomy, Jumat (29/7/2022).

Tomy menerangkan, tersangka diamankan pada Kamis (28/7/2022) kemarin. IM langsung dimasukkan ke dalam sel tahanan Mapolres Kediri Kota.

Saat diperiksa, tersangka melakukan aksinya terhadap 7 orang siswi di bawah umur. Perbuatan bejat itu berlangsung selama satu tahun sejak Juli 2021 lalu.

Tersangka menggunakan modus membuka jasa bimbingan belajar di sekolah. Tersangka memanggil korban lalu melakukan tindak pencabulan.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Kediri telah mencopot jabatan IM sebagai guru di salah satu SDN di wilayah Kecamatan Pesantren. Bahkan, Wali Kota Kediri sudah memecatnya dari ASN. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular