Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruNasionalPolisikan Dosen UNJ Pelapor Gibran dan Kaesang ke KPK, Joman: Ada Unsur...

Polisikan Dosen UNJ Pelapor Gibran dan Kaesang ke KPK, Joman: Ada Unsur Pidananya

Gibran dan Kaesang

Jakarta, Investigasi.today – Buntut dilaporkannya dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran dan Kaesang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang dugaan KKN, kini Dosen UNJ Ubedilah Badrun akan dilaporkan balik oleh Relawan Jokowi Mania (Joman).

Pengacara Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer, Bambang Sri Pujo berencana akan melaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya pada Jumat (14/1) hari ini.

Bambang menduga Ubedilah menyebarkan kabar bohong terkait laporannya ke KPK soal kasus dugaan korupsi dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

“Iya di Polda. Habis Salat Jumat. Kita juga lihat ada unsur pidananya ini adalah penyebaran berita bohong. Kalau benar ya laporkan aja diam-diam kan bisa aja, bisa kok terungkap. Ini menurut kami Pansos,” ungkap Bambang, Kamis (13/1) kemarin.

Bambang mengklaim pelaporannya ke polisi tak berniat membungkam demokrasi. Baginya, Ubedilah telah membuat gaduh belakangan ini dengan laporannya ke KPK tersebut.

“Analisa kami bahwa seorang ASN hanya buat gaduh negara dan melakukan pembunuhan karakter terhadap pemuda yang belum terbukti melakukan korupsi dan melakukan tindakan pidana korupsi,” tuturnya.

Tidak hanya itu, Bambang juga mengkritik laporan yang dibuat Ubedilah ke KPK sekadar dugaan-dugaan semata. Padahal, melaporkan ke pihak berwenang harus membutuhkan alat bukti yang kuat dan tak sekadar dihubung-hubungkan semata.

“Kalau polisi bilang dugaan bisa, karena alat bukti cukup. Kalau ini kan apa? Apakah ada hubungan dengan Gibran dan Kaesang? Ga ada. Dihubung-hubungkan aja. Kemarin kan dia bilang ‘ini dugaan silakan KPK meneruskan’, gak bisa gitu. Kalau gitu dunia hukum ini kisruh,” terangnya.

Tak hanya ke Polda, Bambang berencana akan melaporkan Ubedilah ke KASN. Ia menduga terdapat dugaan pelanggaran etik sebagai seorang ASN imbas dari pelaporannya tersebut.

“Ini terkait etik. Kan di aturannya enggak boleh begini. Dia ASN sudah menyimpang dari kode etik,” tandasnya.

Seperti diberitakan, Ubedilah sebelumnya melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas kasus dugaan korupsi pada 10 Januari 2022 lalu. Gibran dan Kaesang dituding memiliki relasi bisnis dengan anak petinggi PT SM, induk dari PT PMH yang terlibat kasus pembakaran hutan di tahun 2015 silam.

Gibran menyatakan siap mengikuti proses hukum imbas laporan itu. Sementara Kaesang hingga berita ini diturunkan, belum bisa dimintai keterangannya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menyarankan kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk bersikap santai merespons laporan terhadap dua putra presiden di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Santai ajalah ngadepin ginian,” ucap Asep Iwan Iriawan dalam satu acara.

Asep menjelaskan, tindak pidana korupsi itu bisa berasal karena adanya laporan, pengaduan, dan tertangkap tangan.

Untuk pelaporan ke KPK ada Dumas (Pengaduan Masyarakat) dan setiap orang berhak untuk melaporkan dan juga diperiksa.

“Jadi sekali lagi laporan ini kan apakah data-data yang disampaikan oleh pelapor memenuhi persyaratan alat bukti nggak, karena alat bukti itu harus sah kan disebutkan di pasal 183 KUHAP, alat bukti yang sah,” ungkapnya.

“Surat, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, pentunjuk, keterangan terdakwa, jadi materinya itu,” lanjutnya.

Untuk laporan kasus terhadap dua putra presiden, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, Asep menuturkan di Indonesia ada lembaga pembiayaan di antaranya leasing, factory, kartu kredit, modal ventura.

Dalam kegiatan-kegiatan pembiayaan tersebut pengawasannya di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga untuk melihat alat buktinya sangatlah mudah.

“Jejak digital itu pasti tercatat, jadi gampang lihat alat buktinya, kalau tiba-tiba punya uang besar kalau zaman saya atau zaman siapa orang tua saya dulu, tiba-tiba saya kayak dicurigai kalau nggak dari babi ngepet, pelihara tuyul,” terangnya.

Berbeda dengan zaman sekarang, lanjut Asep, dimana orang-orang menjadi kaya karena menjadi selebgram atau Youtuber.

Asep mengatakan, uang-uang yang dimiliki orang-orang itu tentu akan dengan mudah ditelusuri.

“Karena diperbankan malah dikenal, pengenalan nasabah, dari mana uang itu, PPATK bisa menelusuri. Jadi ini saya kira paling gampang, data ini untuk jadi alat bukti, bukti permulaan,” jelas Asep

“Nanti penyidik bisa melihat, di KPK itu kan penyelidikan dan penyidikan satu, apakah ini tindak pidana atau tidak, kalau ini tidak tindak pidana ya data ini akan menjadi sampah,” tandasnya.

Di sisi lain, jika memang ada dugaan tindak pidana, penyidik tentu akan mengkonfrontasi, mengkonstruksi, dan mengkonstitusi.

“Jadi siapa pun laporan di KPK itu udah banyak kok, di Kepolisian, Kejaksaan cuman tadi pertanyaannya, apakah semua laporan itu menjadi tindak pidana atau tidak,” tegasnya.

“Setiap penegak hukum itu punya parameternya, itu gampang kok, apalagi di dunia lembaga pembiayaan semua tercatat, apalagi di OJK,” tambahnya.

Sebelumnya, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan (DPD PDIP) DKI Jakarta Gembong Warsono menganggap, laporan itu sangat kental muatan politis.

Apalagi gugatan itu dilayangkan di tengah partai politik menyiapkan kader unggulannya untuk bertarung dalam Pilkada 2024 mendatang.

Sebab, muncul dorongan dari berbagai pihak agar KPK turut memeriksa Presiden RI Joko Widodo selaku ayah dari Gibran dan Kaesang.

“Jangan dibawa-bawa ke situlah. (Kalau) Gibran yang korupsi, masa bapaknya yang dipersoalkan,” tandas Gembong, Rabu (12/1) lalu. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular