Badung, Investigasi.today – Melaksanakan pengawasan terhadap petugas pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan bentuk pengawasan rutin yang dilakukan oleh Paminal dan Provost Polres Badung, sebagai upaya meningkatkan pelayanan Polres Badung kepada masyarakat, Sabtu (09/01).
PP No. 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yaitu untuk biaya pembuatan SKCK sebesar Rp.30.000, merupakan ketentuan yang sudah diatur oleh pemerintah sesuai dengan Undang – Undang yang patut dilaksanakan.
Aiptu I Nyoman Wijaya pada hari Jumat, tanggal 08/02/2019 mengingatkan kepada salah satu anggota Satintelkam Polres Badung Brigadir I Wayan Edi yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat, agar dalam biaya penerbiran SKCK harus tetap dan patuh terhadap peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Kasi Propam Polres Badung Iptu I Made Murdawan, S.Sos mengungkapkan, “Bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menghindari ataupun mencegah terjadinya praktek pungutan liar (pungli) dalam pelayanan masyarakat serta untuk mewujudkan terciptanya pelayanan prima Kepolisian kepada masyarakat.” ungkapnya.
Adapun personel Satintelkam dan Satreskrim Polres Badung yang melaksanakan tugas pelayanan publik (SKCK dan Sidik jari) di perkantoran Pelayanan publik bersama yang berlokasi di Puspem Kabupaten Badung yakni Brigadir I Wayan Edi, Briptu I Kadek Adi Saputra dan Bripda I Gede Anom Arwita. Dan selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan tertib dan lancar. (Iskandar)