Badung, Investigasi.today – Kepolisian Resor Badung sudah cukup lama meluncurkan sistem pelayanan cepat perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) lewat “SIM KELILING” dengan menggunakan kendaraan dan menempati tempat yang berubah – ubah sesuai kebutuhan, Senin (11/02).
Sistem pelayanan cepat yang dinamai dengan “SIM KELILING” memudahkan para pemohon memperpanjang SIMnya, Pemohon hanya dibutuhkan waktu sekitar 5 menit pemohon sudah bisa dapat SIM. “Khusus untuk perpanjangan saja dan SIMnya belum lewat masa berlakunya”.
Layanan SIM keliling dengan cepat ini dilaksanakan di kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, sebelumnya berpindah – pindah sesuai kebutuhan diwilayah hukum Polres Badung.
“Terobosan inovatif ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan perpanjangan,” jelas Iptu Kanisius Franata, SIK Kasat Lantas Polres Badung.
“Proses perpanjangan SIM, dari pendaftaran, pengambilan foto hingga pengambilan SIM yang di perpanjang dibutuhkan waktu 5 menit” imbuhnya ketika di konfirmasi di lapangan.
Kepala Desa Cemagi Si Ketut Wirama,SH salah satu warga yang sedang memperpanjang SIMnya mengucapkan terima kasih kepada Polres Badung, dan ini sesuatu yang pantas diberikan apresiasi. Untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat, kami berharap “ini bisa diterapkan di tempat lain,” ujarnya. (Iskandar)