Banyuwangi, investigasi.today – Kenang Fajar (27) warga Desa Siliragung Kecamatan Siliragung berupaya menipu dan menggelapkan uang milik Katemi (74) seorang nenek warga Desa Sumbermulyo Kecamatan Pesanggaran diperkirakan hingga mencapai ratusan juta rupiah
Peristiwa tindak pidana tersebut terjadi Pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 08.30 wib di Bank BRI Unit Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi
Berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP/B/13/ IV /2025 /SPKT/ Polsek Pesanggaran / Polresta Banyuwangi/ Polda jatim, tanggal 25 April 2025 Kepolisian Sektor Pesanggaran bergerak cepat melakukan upaya paksa mengamankan dan langsung membawa tersangka guna proses hukum.
Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan.S.Sos, M.H melalui Kanit Reskrim menjelaskan, “Pelaku sudah diperiksa dan ditetapkan tersangka Melanggar Pasal 372 dan PASAL 378 KUHP”, terang Aiptu Heru
Kepolisian sukses mengungkap kasus penggelapan dan penipuan sekaligus mengamankan barang bukti antara lain:
2 (dua) lembar kertas rekening koran BRI a.n KATEMI, 1 (satu) lembar kertas perjanjian, 1 (satu) buah buku tabungan BRI a.n KATEMI, 1 (satu) buah buku tabungan BRI a.n NANING RETNO YUNITA SARI, 1 (satu) buah gelang emas dengan berat 2,98 gr, 1 (satu) buah cincin emas dengan berat 0,66 gr, 1 (satu) buah liontin emas dengan berat 1,07 gr, 1 (satu) buah kalung emas dengan berat 4,06 gr, 1 (satu) buah HP Vivo Y19s warna hitam dengan nomor Hp. 08512357267 No Imei : 861631077026375., 1 (satu) buah HP Vivo Y19s warna hitam putih. (Widodo)