Wednesday, July 9, 2025
HomeBerita BaruHotPPK Distanakbun Putuskan Kontrak Sepihak, Angkasa Wana Menggugat

PPK Distanakbun Putuskan Kontrak Sepihak, Angkasa Wana Menggugat

Ketapang, investigasi.today – Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat,  melaksanakan lelang Paket Pengadaan Bibit ternak Sapi Bali Wilayah Pesisir,  Pengadaan Bibit Ternak Sapi Bali Wilayah Pedalaman,  Pengadaanya Bibit Ternak dan Pakan Ayam Ras Pedaging, Pengadaan Bibit Ternak Kambing,  Pengadaan Bibit ternak Baby, Pengadaan Bibit Ternak dan Pakan Ayam Layer,  dan Paket-Paket Hibah yang lain, sesuai DPA Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Tahun Anggaran 2017.  

Setelah Kontrak berjalan dengan tiba-tiba pihak Distanakbun Kabupaten Ketapang membatalkan Kontrak secara sepihak dengan Kontraktor tanpa alasan yang jelas.  

Dari pembatalan Kontrak secara sepihak yang di  lakukan oleh Distanakbun Kabupaten Ketapang, pihak Kontraktor melakukan gugatan ganti rugi kepada pihak Distanakbun ke PN Ketapang.

  Berdasarkan hasil konfirmasi Investigasi Kepala Kabid PSP Distanakbun Ketapang pada (6/12) di ruang kerjanya, Jamjani menjelaskan bahwa tuntutan pihak Kontraktor Kepala Distanakbun tentang ganti rugi sebesar 1 milyar lebih.  

 Adapun pemutusan Kontrak yang dilakukan oleh pihak Distanakbun kepada Kontraktor karena hasil kajian TP4D Kejaksaan  Negeri Kabupaten  Ketapang yang menyatakan bahwa dokumen selama  proses lelang tidak lengkap berdasarkan hukum.

Maka terjadinya pemutusan Kontrak kepada pihak pelaksana pada tanggal 14 Juni 2017 dikarenakan kelompok tani tidak berbadan hukum sebanyak 382 kelompok tani kata Jamjani kepada Investigasi.  

  Menurut H. R. Zainudin SE Ketua DPP Lembaga Peduli Pembangunan Masyarakat Miskin Pedesaan (LPMD) Kabupaten Ketapang mengatakan bahwa “pemutusan Kontrak secara sepihak yang dilakukan oleh Distanakbun Ketapang tidak dapat dibenarkan secara hukum jika alasannya dikarenakan kelompok tani tidak berbadan hukum”, katanya.

“Terkait kelompok tani yang tidak berbadan hukum, itu bukanlah tanggungjawab Kontraktor, tetapi merupakan kesalahan pihak Distanakbun sendiri dan sangat diduga keras adanya unsur kesengajaan pihak Distanakbun dalam merekrut kelompok tani”, ungkap H. R. Zainudin. (Arahman/zulianto) 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular