Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaKasus Korupsi SDN Nurul Iman Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor

Kasus Korupsi SDN Nurul Iman Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor

Surabaya, nvestigasi.today – Kejari Surabaya resmi melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan korupsi penerimaan dana hibah 2014 dari Pemerintah Kota untuk SDN Nurul Iman.

Berkas perkara pria yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 270,3 juta itu sudah dinyatakan lengkap. 

“Betul mas (sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya Heru Kamarullah saat dikonfirmasi media. Jum’at (8/12/2017).

Seperti diketahui pada tahun 2014 lalu SDN Nurul Iman telah menerima dana hibah untuk pembangunan gedung dari Pemerintah Kota sebesar Rp 326 juta. Saat itu Tersangka Iskandar Zulkarnain selaku Kepala sekolah yang menerima uang hibah tersebut.

Namun ternyata Tersangka Iskandar Zulkarnain menyerahkan sebagian uang itu ke Asmadi selaku pelaksana proyek. Kedua tersangka itu ternyata tidak menyelesaikan pembangunan tersebut sesuai proposal. Namun hanya dibangun sekitar 17% saja. Kemudian bangunan tersebut mereka tinggalkan.

Untuk membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kedua tersangka membuat fiktif. Mereka melampirkan foto bangunan lain. Seolah-olah pembangunan gedung SDN tersebut sudah selesai dilaksanakan.

“Hasil pemeriksaan ahli dari Cipta Karya nilai prosentasi yang dikerjakan hanya sekitar 17 persen atau senilai Rp 55,8 juta. Jadi total kerugian sebesar Rp 270,3 juta itu, ” jelas Jaksa asal Bojonegoro pada waktu itu.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular