Friday, November 22, 2024
HomeBerita BaruJatimPraktisi Hukum: Pengundang Sekaligus Penyedia Tempat Pernikahan Manusia Vs Kambing Wajib Dijerat...

Praktisi Hukum: Pengundang Sekaligus Penyedia Tempat Pernikahan Manusia Vs Kambing Wajib Dijerat Pidana

I Wayan Titip Sulaksana

Gresik, Investigasi.today – Sejumlah praktisi hukum turut menyoroti kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing yang terjadi di kota santri Gresik. Salah satunya adalah I Wayan Titip Sulaksana, seorang praktisi hukum sekaligus dosen Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Wayan mendesak penyidik Polres Gresik untuk menjerat penyedia tempat dan pengundang hajatan ‘ngunduh mantu’ yang diduga menikahkan Saiful Arif (45) dengan hewan Kambing betina di pesanggrahan milik Ki Ageng Nur Hudi di Desa Jogodalu Kec Benjeng, Minggu (5/6/22) dengan Pasal 156a KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Wayan menegaskan, Pasal 156a KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juga wajib dijeratkan kepada Arif Syaifullah selaku konten kreator dan Sutrisna Krisna selaku penghulu atau yang menikahkan.

Lantaran kedudukan keduanya adalah membantu pengundang yang sekaligus penyedia tempat di pesanggrahan milik pengundang hingga pelaksanaan pernikahan manusia dengan hewan itu berlangsung dengan cara Islam hingga menjadi kasus tindak pidana.

Menurut Wayan, penyidik harus mengembangkan pemeriksaanya karena masih ada dua orang saksi peenikahan yang harus diperiksa dan dijadikan tersangka. Karena keduanya juga turut serta melakukan pernikahan manusia dengan hewan.

“Penyidik kepolisian sebaiknya juga menetapkan pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, kepada saudara Nur Hudi selaku penyedia tempat (menyuruh lakukan), Arif Syaifullah selaku konten kreator (membantu melakukan), Sutrisna Krisna selaku penghulu..(membantu melakukan), masih kurang tersangkanya yaitu 2 orang saksi pernikahan (turut serta melakukan)..,” jelas Wayan, Selasa (14/6).

Sesuai keahliannya di bidang hukum pidana, Wayan kembali menyampaikan bahwa Syaiful Arif sebagai pelaku pengantin bisa dijerat Jo Pasal 156 KUHP dan UU ITE. “Syaiful Arif sebagai pelaku…jo psl 156 KUHP dan UU ITE…Tolong rekan wartawan dikawal kasus ini…penistaan agama islam oleh orang islam pula…,” tandas Wayan sembari meminta wartawan untuk mengawal kasus yang sudah ditetapkan melalui Fatwa MUI sebagai perbuatan penistaan agama.

Seperti ramai diberitakan, kasus yang menjadi atensi publik ini bermula dari undangan ‘hajatan ngunduh mantu’ berbentuk video visual yang dikirim melalui WhatSapp (WA) yang di buat oleh Nur Hudi Didin Arianto anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem.

Pengakuan para tamu undangan yang hadir, baru tersadar setelah acara selesai karena dibalik undangan ngunduh mantu itu ternyata yang dinikahkan seseorang bernama Saiful Arif (45) dengan seekor Kambing di Pesanggaran Keramat Ki Ageng Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng, Gresik, Jawa Timur milik pria yang akrab dipanggil Ki Ageng Nur Hudi tersebut.

Undangan yang dikira sebuah acara ‘ngunduh mantu’ pengantin laki-laki dan mempelai perempuan yang didalam perspektif adat jawa diselenggarakan setelah selesai acara resepsi pernikahan di lingkungan tempat tinggal pengantin wanita, ternyata dalam acara dirumah Nur Hudi yang biasa disebut oleh masyarakat sekitar sebagai pesanggarahan Ki Ageng tersebut ternyata pengundang (Nur Hudi) sedang menikahkan Saiful Arif dengan seekor Kambing betina yang diberi nama Sri Rahayu.

Undangan beredar luas disampaikan oleh Nur Hudi sendiri berbentuk video lalu ditranskrip oleh wartawan seperti dibawah ini :

“Assalamualikum warohmatullahi wabarokatu, monggo Gus dinten (hari) minggu tanggal gangsal (lima) jam kaleh (dua) siang nek (kalau) wonten (ada) wektu kulo (saya) undang hadir di pesanggrahan kramat Jl Raya Jogodalu. Kulo gadah (punya) hajatan titik (sedikit) badhe ngunduh mantu (acara menantu). Mpun mbeto nopo nopo (jangan membawa oleh-oleh apa-apa), kulo butuh barokah saking (dari) jenengan (anda/kamu) cik saget kumpul kaleh konco konco. Ngoten mawon kulo rantos, asaalamu alikum warohmarullahi wabarokatuh”

Ketua MUI Kecamatan Balongpanggang KH Ahmad Hisyam yang mengaku menerima undangan berbentuk video visual melalui pesan WA itu juga mengaku kena ‘prank’.

Ia mengaku kaget setelah kejadian acara, karena ia menghadiri acara tersebut hingga selesai dengan penglihatan dan pendengaran yang kurang baik. Alasannya ia cukup jauh dari acara hiruk pikuk suara dari sound system sehingga samar-samar. Kyai yang juga anggota BPD Balongpanggang ini baru sadar jika yang katanya acara ngunduh mantu ternyata pernikahan Manusia dengan Kambing.

“Saya merasa di prank mas. Dan saya jauh dari acara pernikahan itu, sekitar 10 meteran sehingga hanya lamat-lamat terdengar Allah..Allah itu saja. Saya hadir juga karena dijemput pakai mobil oleh mereka. Saat acara berlangsung hati saya juga tidak tenang karena gak pas apa yang saya lihat itu. Tapi repotnya saya tidak bawa kendaraan sendiri,” tuturnya.

Ditegaskan Kiyai Hisol panggilanya, kehadiran para tamu undangan di pesanggarahan milik anggota legislator dapil Benjeng itu tidak lepas dari sosok yang mengundang, yakni seorang anggota DPR. Sehingga tidak ada pikiran apalagi kejadian yang sekarang berubah menjadi hujatan dan berujung penistaan agama.

“Saya beberapa hari ini kepikiran. Bukan apa-apa. Tetapi saya sebagai tokoh agama apalagi juga sebagai ketua MUI menjadi beban moral tersendiri. Apa ya. Saya seperti kena hipnotis. Karena suasananya benar benar berbeda didalam pesanggrahan itu,” ungkap Hisol yang mengaku telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Polres Gresik. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular