
Gresik, Investigasi.today – Sambungan air gudang Unit Reaksi Cepat (URC) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik, di Jalan Dr. Wahidin, SH, Kecamatan Kebomas disegel (putus) oleh Perusahaan Daerah (Perumda) Giri Tirta Gresik.
Hal tersebut dikarenakan sudah tujuh bulan berjalan pemakaian air PDAM (Perumda Giri Tirta) di gudang URC tak membayar rekening koran (tagihan).
“Karena 7 bulan nunggak, sudah 3 minggu ini sambungan PDAM di gudang URC kami diputus PDAM,” ungkap salah satu pegawai URC DPUTR Pemkab Gresik, Selasa (14/6).
Ia juga menuturkan, akibat pemutusan sambungan PDAM tersebut, pegawai di gudang URC terpaksa harus mandi di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar).
“Sudah tiga Minggu juga, teman-teman kalau mandi terpaksa harus ke SPBU,” tuturnya.
Ia menambahkan, tunggakan rekening koran yang harus dibayar selama pemakaian air dalam 7 bulan ini sudah mencapai puluhan juta.
“Tagihannya cukup besar mas, sudah mencapai puluhan juta,” tandasnya.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Cabang Perumda Gresik Kota Nurwakhid, membenarkan bahwa PDAM (Perumda) Cabang Kota Gresik terpaksa menyegel sambungan PDAM di gudang URC Bima DPUTR Gresik, di Jalan Dr Wahidin, SH lantaran sudah 7 bulan pemakaian air tak dibayar.
“Iya benar, terpaksa kami segel,” katanya.
Nurwakhid menjelaskan, penyegelan sambungan PDAM tersebut dikarenakan tunggakannya sudah cukup besar, mencapai Rp 28 juta.
“Tunggakan yang harus dibayar sudah besar, Rp 28 juta,” jelasnya.
Nurwakhid menuturkan, sebelum penyegelan dilakukan, berbagai tahapan telah dilakukan oleh Kantor Cabang PDAM Kota Gresik. Diantaranya: pengiriman surat kuning seperti pelanggan pada umumnya yang isinya agar tunggakan segera dibayar.
“Karena tak kunjung dibayar, kami kembali layangkan surat kedua untuk permintaan agar tunggakan segera diselesaikan. Namun, lagi-lagi tunggakan sebesar RP 28 juta tak juga dilunasi,” tuturnya.
Karena itu, lanjut Nurwakhid, dirinya langsung melapor ke Direktur Umum (Dirum) Perumda untuk minta izin penyegelan. “Akhirnya, kami lakukan penyegelan,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Gresik, Edi Kuncoro belum memberikan klarifikasi tunggakan pembayaran PDAM tersebut. Saat dihubungi melalui telepon selulernya juga belum diangkat. (Slv)