
Jakarta, Investigasi.today – Permohonan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ditolak, Hakim tunggal Achmad Guntur menyatakan status tersangka terhadap Kivlan adalah sah.
“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Guntur saat membacakan vonis dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).
Hakim menilai penetapan tersangka Kivlan Zen sudah sesuai prosedur dan sudah didasari bukti permulaan yang cukup. Menurut hakim, penangkapan, penyitaan, dan penahanan tersangka sudah sesuai prosedur karena terdapat bukti surat penangkapan, surat penyitaan, dan surat penahanan.
Dalam pertimbangannya, hakim menganggap seluruh dalil permohonan pemohon tidak beralasan. “Menimbang, permohonan pemohon tentang penetapan, penangkapan dan penahanan tersangka, juga penyitaan dinyatakan tidak beralasan dan oleh karena itu permohonan pemohon patut ditolak untuk seluruhnya,” tegas Guntur.
Sebelumnya Kivlan Zen mengajukan permohonan praperadilan melawan Polda Metro Jaya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan juga meminta agar hakim praperadilan menyatakan status tersangkanya tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur.
Sementara itu, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu juga berharap penahanan Kivlan Zein dapat ditangguhkan. Namun ia enggan ikut campur dalam penanganan hukum dan putusan praperadilan Kivlan di PN Jakarta Selata. (Ink)