SUBANG, investigasi.today – Kemiskinan merupakan hal yang kompleks, karena menyangkut berbagai macam aspek seperti hak untuk terpenuhinya kebutuhan hidup individu maupun kelompok.
Kondisi kemiskinan ditandai dengan rendahnya kualitas hidup penduduk, terbatasnya kecukupan dan mutu pangan, terbatasnya dan rendahnya mutu layanan kesehatan, gizi anak, dan rendahnya mutu layanan pendidikan.
Permasalahan rumah tidak layak huni merupakan salah satu permasalahan sosial yang selalu lekat dalam kehidupan wilayah pedesaan maupun perkotaan yang menjadi fokus perhatian Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) di Indonesia.
Rumah tidak layak huni dapat menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat.
Banyak penduduk Dusun Jatiroke Rt/Rw 02/04 Desa Jatibaru kec. Ciames kab.Subang Jawa Barat yang masuk dalam kategori kesejahteraan rendah dan berhak mendapatkan Program Kemenpera.
Akan tetapi, program yang seharusnya bisa dinikmati secara utuh tersebut, ternyata dimanfaatkan oleh oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat menduga terjadi penyalahgunaan dan penyelewengan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ( BSPS) dari kemenpera tahun 2014 dikabupaten Subang.
Sehingga bisa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.031.250.000,00.
Seharusnya warga menerima bantuan Rp 7.500.000,00 berbentuk barang atau bahan bangunan, namun yang terjadi warga hanya menerima Rp 3.750.000,00 berbentuk bahan bangunan, yang didistribusikan dari Toko Bangunan “Mekar Barokah Perkasa”.
Dugaan penyimpanganpun terindikasi dari bahan bangunan yang berasal dari toko tersebut oleh ketua KPB Bapak Carsa.
Bahkan pemerintah setempat selaku tim kordinasi dari bantuan tersebut, dinsinyalir tak melaksanakan Permen Perumahan RI Nomor 6/2013 tentang juklak/juknis BSPS dengan benar.
Bapak Carsa no BNBA 157 beserta masyarakat lainnya ( yang terlampir) penduduk Dusun Jatiroke rt/rw 02/04 Desa Jatibaru kec.Ciasem kab.Subang mengutarakan program kementrian perumahan RI tahun 2014 diperuntukan bagi masyarakat penghasilan rendah ( MBR) dan diberikan atau diperuntukan bagi masyarakat berkebatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah layak huni.
Saat Bupati Subang menggelar rapat dikecamatan Ciasem, beliau memberikan penjelasan kepada para penerima BSPS, bahwa mereka akan menerima bantuan BSPS sebesar Rp 7.500.000,00 per unit rumah.
Ketika Tim Investigasi turun kelapangan dan melakukan wawancara serta mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang bisa dipertanggung jawabkan.
Diduga terjadi penyimpangan, ada pemotongan anggaran sebesar Rp 3.750.000,00 per unit dari penerima bantuan.
Hal ini jelas terlihat, telah terjadi rekayasa penyelewengan serta penyalahgunaan oleh oknum terkait sehingga bisa merugikan negara.
Oleh karena itu masyarakat mendesak pihak terkait dan aparat yang berwenang untuk segera bertindak agar program BSPS pada desa Jatibaru kec.Ciasem Kab.Subang bisa terealisasi dengan benar. (hrmn)