Tuesday, October 28, 2025
HomeBerita BaruPeristiwaProyek Misterius Garap Penahan Badan Jalan

Proyek Misterius Garap Penahan Badan Jalan

Banyuwangi, investigasi.today – Kegiatan penahan badan jalan yang kini tengah berlangsung terletak di dusun Kedungringin desa Temurejo kecamatan Bangorejo kabupaten Banyuwangi di sinyalir telah melanggar dengan adanya Undang-Undang No. 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasalnya di lokasi kegiatan yang tengah berlangsung tersebut tanpa di Sertai pemasangan papan nama proyek.

Menurut keterangan sumber (27/11), ” Kegiatan ini sudah berlangsung selama Empat Minggu dan untuk papan nama memang belum terpasang tapi saya tidak tahu nama CV yang menjadi pelaksana kegiatan cuma yang saya tahu CV tersebut alamatnya di Bangosere kecamatan Bangorejo “, jelasnya.

Kegiatan tanpa papan nama justru kerap membuat masyarakat bertanya – tanya dan tak menutup kemungkinan anggapan masyarakat bahwa kegiatan tersebut di duga menyimpang karena anggaran untuk papan nama selalu ada di kontrak manapun

Undang Undang No. 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu produk hukum Indonesia yang pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi publik untuk mendapatkan informasi publik yang transparan, efektif dan efesien serta dapat di pertanggung jawabkan.

Dalam Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 dijelaskan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UU ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5 juta rupiah.( widodo )

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular