
Surabaya, Investigasi.today – Sesuai Peraturan Gubernur nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur nomor 188/2020/KPTS/013/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan PSBB di tiga wilayah di Jatim yang tergabung dalam Surabaya Raya tersebut, akan berlangsung selama 14 hari, mulai Selasa (28/4), hingga Senin (11/5).
“PSBB mulai berlaku tanggal 28 (April) sampai 11 Mei, atau selama 14 hari,” ungkap Khofifah usai melakukan rapat bersama Forkopimda di Gedung Negara Grahadi Kamis (23/4) malam.
Khofifah menambahkan sebelum PSBB tersebut diberlakukan, Jumat (24/4) adalah tahap finalisasi perwali dan perbup. Kemudian akan ada sosialisasi selama tiga hari. “Jumat Insya allah Perwali Surabaya, Perbup Gresik dan Perbup Sidoarjo sudah final karena kemarin sudah selesai pemaparan. Dan insya Allah hari Selasa PSBB sudah efektif berlaku,” jelasnya.
Setelah 14 hari berlaku, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap penerapan PSBB. Jika nilai atau angka tidak sesuai dengan aturan Menkes, maka pihaknya akan memperpanjang masa PSBB. Namun, jika sudah memenuhi aturan Menkes, maka PSBB dapat dihentikan.
Khofifah juga menegaskan jika PSBB dihentikan, pihaknya akan tetap menerapkan aturan physical distancing secara ketat. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Rapat bersama forkompimda tersebut dihadiri oleh Pemkot Surabaya diwakili Sekretaris Daerah Hendro Gunawan, dari Sidoarjo dihadiri Plt Bupati Nur Ahmad Syaifuddin, dan dari Gresik diwakili Wakil Bupati M. Qosim. (lg)