Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruJatimPSBB di Sidoarjo Resmi Berlaku 28 April 2020

PSBB di Sidoarjo Resmi Berlaku 28 April 2020

SIDOARJO, Investigasi.today – Dua petikan peraturan dan Keputusan Gubernur tentang  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Surabaya Raya,  Meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik di serahkan oleh Gubernur Jawa Timur khofifah Indar Parawansa kepada perwakilan Kepala Daerah tersebut, di Gedung Grahadi Surabaya, Kamis malam (23/4).

Petikan peraturan Nomor 18 Tahun 2020  dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/202/KPTS/013/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Kota Surabaya diserahkan ke Sekretaris Kota Surabaya Hendro Gunawan, Untuk Wilayah Kabupaten Sidoarjo diterima Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, Sedangkan  wilayah Kabupaten Gresik diterima oleh Wakil Bupati Moh Qosim.

Dalam arahannya, Gubernur Jatim Khofifah berharap besok insyallah Perwali (Peraturan Walikota) dan Perbup (Peraturan Bupati) sudah final. 

Direncanakan pelaksanaan sosialisasi PSBB di Wilayah Surabaya Raya, terutama di  Kabupaten Sidoarjo berlangsung selama tiga hari , mulai pada 25 April 2020 sampai 27 April 2020.

PSBB diberlakukan efektif mulai 28 April 2020 sampai 11 Mei 2020.

Lanjutnya, Khofifah Gubernur Jatim, “Pada dasarnya PSBB berlaku 14 hari, namun setelah berjalan selama 14 hari nantinya akan dilakukan evaluasi reguler, skoringnya masih berkisar antara 8 sampai 10, maka PSBB bisa diperpanjang lagi, tapi jika skoringnya antara 5 sampai 6 kemungkinan PSBB dicabut, tetapi tetap jaga jarak, physical Distancing”, jelasnya.

Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan  Covid 19 Kabupaten Sidoarjo, mengatakan setelah menerima surat keputusan PSBB oleh Gubernur Jawa Timur, akan ada rapat lanjutan besok, mengenai perbup PSBB di Kabupaten Sidoarjo secara spesifik bersama-sama Forkopimda, Ulama, Stakeholder baru kemudian diputuskan”, Ujar Cak Nur panggilan akrab Wabup Sidoarjo.

Lanjutnya, pada Perbup Sidoarjo tentang PSBB, “Jika ketentuan yang ditetapkan selama PSBB dilanggar maka akan sanksi, mulai sanksi administratif hingga sanksi pidana,” tegasnya.

Turut hadir Kapolda Jatim, Pangdam V Brawijaya, Pangko Armada II, Ketua DPRD Jawa Timur, Forkompimda Jawa Timur , Sekretariat Daerah Kota Surabaya, Forkompimda Kabupaten Sidoarjo dan Forkompimda Kabupaten Gresik. (dori)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular