Surabaya, investigasi.today – Narsih, ibu dari Muhammad Anis, korban pengeroyokan oknum bonekmania meminta agar majelis hakim menghukum berat kedua terdakwa, Muhammad Tiyo dan Muhammad Ja’far yang mengakibatkan anaknya meninggal dunia. Apalagi selama ini almarhum M Anis merupakan tulang punggung yang menafkahi keluarganya.
“Anak saya tulang punggung keluarga, Bila perlu pelaku jangan sampai di lepas dan dihukum seberat-beratnya,”ujar Narsih usai sidang lanjutan kasus pengeroyokan dengan terdakwa, Muhammad Tiyo dan Muhammad Ja’far di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/01/2018).
Hal senada juga disampaikan Kasminten, ibu dari korban meninggal lain, Aris Eko Ristianto. Warga Bojonegoro ini berharap pelaku penganiayaan mendapat hukuman yang setimpal.
“Semoga pelakunya dihukum berat, sesuai pasal yang berlaku,” ujar Kasminten usia sidang. Perempuan paruh baya ini didampingi kuasa hukum korban, Sutrisno Budi.
Dua terdakwa Muhammad Tiyo dan Muhammad Ja’far dijerat dengan pasal 170 ayat 2 tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian dan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pada sidang hari ini, jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi dari kepolisian, Suhermanto dan Ujung Harianto yang menangkap para pelaku penganiayaan.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin, Sifa’Urosidin saksi mengaku jika polisi mengetahui identitas para pelaku setelah melihat rekaman CCTV serta laporan dari warga. Dari hasil penyelidikan, tim dari Polrestabes Surabaya yang berjumlah 6 orang menangkap dua terdakwa di dua tempat berbeda.
“Muhammad Ja’far kami tangkap di rumahnya, sedangkan Muhammad Tiyo kami tangkap di jalan raya setelah keluar dari sebuah bengkel, kita tangkap bersama tim yang terdiri dari 6 anggota polri,” ujar saksi Suhermanto
Suhermanto mengatakan, dua korban yang meninggal dunia Muhammad Anis dan Aris Eko Ristianto, memang anggota Perguruan Setia Hati Teratai (PSHT). Diketahui, insiden penganiayaan dipicu ketegangan dan adu mulut antara anggota PSHT dan kelompok bonek saat berpapasan di kawasan Balongsari, Tandes, jalan Surabaya-Gresik, Minggu dini hari (1/10/2017).
Setelah sempat dilerai dan dibubarkan, selang dua jam kemudian bentrok dua kelompok ini kberlanjut di sekitar SPBU Balongsari. Jumlah massa bonek yang lebih banyak membuat anggota PSHT terdesak dan dianiaya hingga menyebabkan tewasnya M Anis dan Aris Eko.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kedua korban meninggal dari perguruan silat PSHT,” ujar saksi Ujung.
Keterangan kedua saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa. “Benar pak hakim” ucap kedua terdakwa dihadapan majlis hakim.(Ml).