Friday, May 9, 2025
HomeBerita BaruJatimPungli Dinas PMD, Sejumlah Pihak Meminta Kejari Gresik Bertindak Profesional

Pungli Dinas PMD, Sejumlah Pihak Meminta Kejari Gresik Bertindak Profesional

Plt Kadis PMD Gresik, Suyono (kanan) saat hearing tertutup di DPRD Gresik

Gresik, Investigasi.todayBola liar kasus pungutan atribut kepala desa sebesar Rp 900 ribu oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) terus bergulir, sejumlah pihak meminta Kejaksaan Negeri Gresik bersikap profesional dan secepatnya mengusut tuntas kasus ini.

Dalam keterangannya, Direktur LSM Lembaga Pemantau Birokrasi ( LPB ), Novantoro, mengatakan bahwa pungutan yang dilakukan oleh Dinas PMD merupakan bentuk pelanggaran.

“LPB akan mengadukan masalah ini ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Komite Apararur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia (RI),” ungkapnya, Rabu (18/5).

Novantoro menambahkan, jika ada ketidakbenaran yang dilakukan ASN dalam menjalankan tata kelola birokrasi, Kemenpan RB dan KASN membuka keran lebar untuk ruang pengaduan masyarakat.

Menpan RB memberi ruang pengaduan kepada masyarakat melalui Kanal LAPOR dengan berkirim SMS ke 1708 atau melalui media sosial (twitter) @LAPOR1708, atau melalui e-mail halomenpan@menpan.go.id.

“Jadi siapapun masyarakat bisa memberikan laporan secara cepat kepada Kemenpan RB jika ada temuan ketidakberesan dalam tata kelola birokrasi yang dilakukan aparatur negara,” jelasnya.

Untuk itu, masyarakat bisa melaporkan segala bentuk pelanggaran yang ditengarai dilakukan ASN, seperti pungutan liar (pungli).

“Janji Menpan RB sudah sangat jelas, akan memberikan sanksi tegas kepada ASN terbukti melakukan pungli,” tegasnya.

Novantoro mengapresiasi Komisi I DPRD Gresik yang telah menangani pengaduan tarikan atribut untuk pelantikan 47 kepala desa di DPMD Gresik dengan cepat. Kemudian, komisi bidang hukum dan pemerintahan itu mengundang sejumlah pihak terkait untuk minta penjelasan.

“Sudah benar itu langkah Komisi I. Karena itu, LPB akan kawal keseriusan Inspektorat dalam menangani kasus tersebut,” pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan Direktur Bawean Corruption Watch, Dari Nazar. Ia menyatakan laporan pungutan tanpa kwitansi yang dilakukan Plt Dinas PMD, Suyono merupakan hasil temuannya.

Menurut Nazar, tidak ada alasan pembenaran bagi pelaku dengan dalih kesepakatan dan penyeragaman atribut.

“Alasan yang disampaikan Suyono itu mengada-ada. Sebab setiap tahun pelantikan kades tidak pernah gagal walaupun Dinas PMD tidak menyeragamkan atribut,” ucapnya, Rabu (17/5).

“Agar semua menjadi terang, Kejaksaan Negeri Gresik diharapkan melakukan penggalian data informasi atas dugaan pungli di PMD. Sebab pada prinsipnya, kejahatan tidak melihat nilai besarnya uang tetapi bentuk kejahatan yang dilakukan,” tegasnya.

Nazar menambahkan, apalagi kesepakatan itu dilakukan di bawah tangan, antara kepala desa yang sepakat dan Dinas PMD. Kemudian, hal tersebut juga tanpa dilengkapi kwitansi. Biaya Rp 900 ribu per kepala Desa, menurutnya bukanlah nominal kecil.

“Tindakan oknum PMD ini ‘kecerobohan’ berfikir dengan cara nabrak asas-asas hukum yang tertuang dalam UU. 28/1999 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN dan juga tindakan di luar asas kepatutan dan kepatuhan selaku aparatur negara,” tandasnya. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular