Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran saat menunjukkan kedua tersangka
SURABAYA, Investigasi.Today – Unit Resmob Polrestabes Surabaya menangkap dua dari empat debt collector yang merampas motor dan melakukan kekerasan terhadap kreditur bank.
Dua debt collector freelance PT Afandi Jaya Motor yang melakukan pengeroyokan dan kekerasan (menendang, memukul dan mencekik) tersebut adalah Faisol (30), warga Gembong Gang Anyar dan Halim (31) warga Gembong Gang II DKA, Kelurahan Kapasari Kecamatan Genteng, Surabaya.
Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan “enam kendaraan kami sita, sebenarnya ada empat tersangka, dua berhasil kami tangkap dan dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran. Meski mereka merupakan debt colector perusahaan dan dilengkapi surat tugas, namun jika cara kekerasan yang dipakai akan menggiringnya ke tahanan,” ungkapnya, Jumat (25/1) kemarin.
“Kalau mereka menarik kendaraan dengan cara baik, tidak masalah. Tapi ini dilakukan dengan cara kekerasan, makanya keduanya ditangkap dan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang perampasan,” jelasnya.
Sudamiran menuturkan “kejadian tersebut bermula saat korban asal Semampir yang adalah kreditur sebuah bank mengendarai sepeda motor N-max dihentikan gerombolan debt collector saat berada di Jalan Ir Soekarno Hatta dengan alasan kredit macet. Saat itu korban sudah mengatakan akan menyelesaikan tunggakan di kantor, namun para debt collector menolak dan bersikeras membawa motor. Terjadilah adu mulut, kemudian korban dikeroyok ( ditendang dan dicekik ) kemudian motornya dibawa paksa,” terangnya.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, polisi menghimbau masyakarat segera melapor jika mendapati debt collector yang menarik paksa kendaraan bahkan melakukan kekerasan kepada kreditur.
Sementara itu, Faisol mengatakan data kreditur yang menunggak sudah ada di laptop. Kendaraan yang berhasil ditarik akan diserahkan ke leasing dengan imbalan Rp 1 – 2 juta.
“Saya khilaf pak, baru kali ini melakukan kekerasan,” ujarnya memelas. (Ink)