Gresik, investigasi.today – Ratusan botol minuman keras jenis Vodka berhasil diamankan oleh Unit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik.
Sebanyak 480 botol minuman keras jenis Vodka yang ditaruh dalam 20 kardus tersebut berhasil diamankan anggota Opsnal unit Pidek Polres Gresik di Jalan Raya Banjarsari menjelang sholat subuh, Rabu (2/5).
Polisi juga mengamankan dua orang laki laki warga Kabupaten Kediri yang diduga sebagai pelaku. Yakni RIZ, (23) warga Dusun Karangdowo Rt 01 Rw 02 Desa Pehwetan, Kecamatan Papar Kabupaten Kediri dan PRAS, (29) warga jalan Gunung Bromo Rt 1 Rw 12 Desa Jenggotan Kecamatan Papar Kabupaten Kediri.
Kanit Pidek Polres Gresik, Iptu Turkhan Badri SH menyampaikan “Selain mengamankan dua pelaku dan 480 botol miras jenis vodka kami juga mengamankan 1 Unit kendaraan Daihatsu Xenia nopol AG 1336 F warna putih, 1 lembar STNK kedaraan Daihatsu Xenia nopol AG 1336 F warna putih atas nama Gatot Arsiono.H.S.Pd. MM dan sepuluh buah jirigen kosong warna putih kemasan 35 liter,” ungkapnya pada awak media.
Ia menambahkan “Peristiwa penangkapan tersebut terjadi saat anggota Opsnal unit Pidek melaksanakan patroli subuh tepatnya di Jalan Raya Banjarsari Kecamatan Cerme. Petugas merasa curiga ketika melihat kendaraan Xenia warna putih dari arah selatan terlihat membawa muatan cukup berat, akirnya kendaraan tersebut dihentikan,” lanjutnya.
“Setelah diperiksa, ditemukanlah ratusan miras jenis Vodka yang disimpan dalam beberapa kardus. Petugas akan berkoordinasi dengan BPOM dan terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui siapa pemilik dan produsennya,” pungkasnya. (Salvado)