Friday, May 9, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalRatusan Juta Uang Majikan, Diembat Sopir Pribadi Yang Ternyata Mantan Residivis

Ratusan Juta Uang Majikan, Diembat Sopir Pribadi Yang Ternyata Mantan Residivis

Sidoarjo, Investigasi.today – Kusmaidin alias Kentang (41) warga Desa Gemurung Kecamatan Gedangan, yang berprofesi sebagai sopir pribadi ini, diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo usai melakukan pencurian uang milik majikannya.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Haris, Tersangka yang merupakan  Residivis dengan kasus yang sama ini mencuri uang majikannya sebesar Rp 138 juta rupiah. Dan uangnya di gunakan untuk membayar hutangnya yang mencapai Rp 90 juta rupiah.

“Saat ditangkap oleh anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo uang hasil jarahan sisa Rp 20 juta,” ungkap Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Harris saat acara rilis ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo,Senin Kemarin.

Lebih lanjut dijelaskan Harris, modus yang dilakukan pelaku saat itu menjadi sopir pribadi mengantar majikannya ke Lapas Sidoarjo. Saat ditinggal majikannya menjenguk kedalam lapas lalu pelaku membuka tas yang ditinggal di mobilnya.

“Tas korban yang berisi uang pecahan dolar senilai USD. 10.000 dan  Rp 3.000.000 dibawa kabur oleh tersangka,” pungkasnya.

Setelah mengambil uang, Tersangka langsung meninggalkan mobil, naik angkutan umum. Uang asing  berjumlah 10.000 dolar tersebut, ditukarkan di money changer Pt. Dipo Valasindo oleh tersangka.

“Saat itu satu dolar di tukar dengan kurs Rp 13500 rupiah, jadi total uang yang di dapatkan pelaku sebesar Rp 135 juta rupiah,” jelas Harris.

Dari pengakuan tersangka kepada petugas,  uang yang diambil  dari majikannya digunakannya untuk membayar hutang dan membeli sepeda motor Yamaha Jupiter warna Hijau Nopol W 4633 TT dan selebihnya uang diberikan pada adiknya.

Pelaku Kusmaidin ini termasuk residivis, dengan kasus yang sama dan di tangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya tahun 2013 dan 2015.

“Tersangka Kusmaidin ini akan di jerat dengan pasal 363 KUHP sub 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,”pungkasnya. (Kudori)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular