Sleman, investigasi.today – Polda DIY membongkar kasus pengoplosan elpiji bersubsidi. Dalam kasus tersebut polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku.
“Modusnya para pelaku membeli tabung gas 3 kg bersubsidi dari pangkalan atau setiap yang menawarkan setelah terkumpul para pelaku mengubah dari tabung gas 3 kg dipindahkan ke tabung gas 5,5 kg dan 12 kg nonsubsidi dan dijual kembali,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto saat rilis kasus di Mapolda DIY, Sleman, Senin (5/2).
Para pelaku yang diamankan yakni pria inisial AR (38), GR (32), dan PD (37). Dari tangan pelaku polisi menyita 588 tabung elpiji ukuran 3 kg, 51 tabung elpiji ukuran 5,5 kg, dan 49 tabung gas elpiji ukuran 12 kg.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi menambahkan kasus ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat. Awalnya polisi mendapat informasi adanya penjualan elpiji di wilayah Sleman.
Idham mengatakan para pelaku ditangkap pada Jumat (2/4) lalu di sebuah rumah di daerah Kapanewon Cangkringan, Sleman. Para pelaku ditangkap saat sedang mengoplos elpiji.
“Pada saat mendapati rumah tersebut didapati sedang ada kegiatan pemindahan isi elpiji dari tabung gas 3 kg bersubsidi ke tabung gas 5,5 kg non subsidi dan 12 kg non subsidi dengan menggunakan regulator dan selang,” kata Idham.
Tabung gas non subsidi itu, lanjut Idham, kemudian dipasarkan ke toko kelontong dan UMKM di Sleman.
“Tabung-tabung gas yang non subsidi dipasarkan secara berkeliling. Dipasarkan ke toko kelontong dan UMKM di wilayah Kabupaten Sleman,” bebernya.
Idham menyebut, setiap tersangka memiliki peran masing-masing. AR berperan sebagai pemodal, GR sebagai marketing, dan PD sebagai marketing dan pembukuan keuangan.
Idham menyebut harga pembelian gas elpiji 3 kg yakni Rp 19 ribu sementara untuk tabung ukuran 5,5 kg Rp 90 ribu dan ukuran 12 kg seharga Rp 190 ribu.
Praktik curang mengoplos elpiji bersubsidi ke non subsidi yang dilakukan para tersangka sudah dilakukan selama setahun belakangan.
“Dari hasil usaha itu para tersangka mendapatkan keuntungan dari pemindahan elpiji 3 kg ke 5,5 kg sebesar Rp 40 ribu per buah, dan untuk tabung gas 12 kg mendapat keuntungan Rp 85 ribu,” ujarnya.
Polisi menyebut para pelaku mendapat keuntungan rata-rata hingga puluhan juta per bulan.
“Kalau keuntungan per bulan dirata-ratakan satu bulan itu antara Rp 50 juta sampai Rp 60 juta setelah berjalan pengakuannya selama satu tahun terakhir,” katanya.
Selain mengamankan ratusan tabung gas, polisi juga mengamankan dua unit mobil, 9 selang regulator, 2 timbangan gantung digital, 1 timbangan duduk digital.
Terhadap pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Ayat 9 UU RI No. 11/2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana yang diubah dalam Pasal 40 Ayat 9 UU. No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/ 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 62 Jo Pasal 8 b dan c UU No. 8 tentang Perlindungan Konsumen. (Naf)