Saturday, December 7, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTelusuri Aliran Uang Panas Eks Gubernur Maluku Utara, KPK Cecar Olivia Bachmid

Telusuri Aliran Uang Panas Eks Gubernur Maluku Utara, KPK Cecar Olivia Bachmid

Jakarta, Investigasi.today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Olivia Bachmid, istri dari Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif pada Jumat (5/2). Olivia didalami tim penyidik KPK, terkait dugaan aliran uang yang dinikmati tersangka Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dari berbagai pihak.
“Olivia Bachmid (swasta), saksi hadir dan melalui keterangan saksi terus dilakukan pendalaman kaitan dugaan aliran sejumlah uang yang mengalir dan dinikmati tersangka AGK (Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba) dari berbagai pihak,” kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (5/2).
Suami saksi Olivia Bachmid sendiri, Muhaimin Syarif juga telah diperiksa penyidik KPK, pada Jumat (5/1) lalu. Saat itu, Syarif didalami pengetahuannya terkait dugaan penerimaan uang dari tersangka Abdul Ghani Kasuba, termasuk dikonfirmasi adanya peran dari orang kepercayaan tersangka Abdul Ghani untuk mengurus perizinan tambang yang ada di wilayah Malut.
Pasalnya, Syarif diduga salah satu orang kepercayaan Abdul Ghani Kasuba yang ditugaskan untuk mengurus izin tambang dan melakukan negosiasi dengan pihak swasta. Selain mengurus izin, Syarif juga diduga menjadi perantara sekaligus penerima uang dari pengurusan izin tambang tersebut.
Rumah Syarif yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang pun sudah digeledah tim penyidik pada Kamis (4/1).  Dari sana, KPK mengamankan berbagai dokumen, termasuk di antaranya alat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
KPK sebelumnya menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Maluku Utara dan Jakarta, pada Senin (18/12).
Selain Abdul Gani Kasuba, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Adapun keenam tersangka lainnya yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman, Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Malut, Daud Ismail; Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan; ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim; dua pihak swasta, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
KPK menduga terdapat penerimaan uang senilai Rp 2,2 miliar terkait dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Uang tersebut di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gani guna pembayaran menginap hotel dan dokter gigi.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan Abdul Gani menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara. Dugaan itu saat ini masih didalami dalam proses penyidikan.
Sebagai pemberi, Stevi Thomas, Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Kristian Wuisan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima, Abdul Gani, Ramadhan dan Ridwan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Ink)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular