Humas PN Surabaya, Sigit Sutrisno
SURABAYA, Investigasi.Today – Pengajuan permohonan ganti kelamin yang dilakukan oleh seorang pria asal Tuban, Jawa Timur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi warning bagi Humas PN Surabaya, Sigit Sutrino yang membandingkan dengan sejumlah pergantian kelamin di Thailand.
“Kepentingan pemohon harus digali lebih mendalam, jangan sampai pergantian kelamin tersebut digunakan untuk mencari uang oleh pemohon, dan kalau itu dikabulkan berarti kita sama saja melegalkan LGBT,” ujar Sigit, Rabu (21/11).
Sigit menambahkan, keterangan ahli sangat diperlukan untuk menjadi dasar pertimbangan hakim atas dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut. “Alasan pemohon juga harus diperkuat keterangan ahli,” tandasnya.
Permohonan ganti kelamin yang diajukan Pria asal Tuban berusia 23 tahun tersebut sudah disidangkan di PN Surabaya yang di ketuai hakim Dede Suryaman.
Permohonan ganti kelamin dari laki- laki menjadi perempuan ditahun 2018 ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya Pria asal Surabaya juga pernah mengajukan permohonan dan dikabulkan oleh Hakim PN Surabaya.
Berbeda dengan dua pria tersebut diatas, Pada 2016 lalu, Mahasiswi ITB Angelina Karuniata Kanan juga pernah mengajukan permohonan ganti kelamin menjadi laki-laki di PN Surabaya. Permohonan Angelina dikabulkan oleh Hakim Matheus Samiaji pada Rabu 27 Juli 2018 lalu. Dua hari kemudian, Angelina pun resmi mengganti namanya menjadi Andreas Alessandro Kaban. (Ink)