Saturday, July 27, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalRekam Wanita di Toilet Basecamp, Pendaki Merbabu Ditangkap

Rekam Wanita di Toilet Basecamp, Pendaki Merbabu Ditangkap

Boyolali, investigasi.today – Polres Boyolali mengungkap kasus pornografi digital. Satu orang pelaku ditangkap, setelah melakukan perekaman menggunakan kamera handphone (HP) di toilet umum perempuan.

“Pelaku inisial ASP (31) warga Depok, (Jawa Barat). Sudah kita tangkap dan kita tahan,” ujar Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Selasa (13/2).

Kasus itu terjadi di sebuah basecamp pendakian Gunung Merbabu di Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali. Ada dua orang perempuan yang menjadi korban dan terekam HP milik pelaku saat melakukan aktivitas di toilet tersebut.

“Modusnya, pelaku memasang handphone yang sudah aktif mode video di dalam toilet. Untuk mengelabui korban, pelaku memasukkan handphone ke dalam bungkus sabun detergen, sehingga korban tidak merasa curiga,” jelasnya.

Namun, aksi perekaman tersebut akhirnya diketahui oleh salah satu korban yang curiga dengan plastik bungkus sabun itu. Setelah di cek ternyata berisi HP dengan mode kamera video aktif.

“HP-nya itu ditaruh di toilet perempuan dan sudah aktif mode video. Kemudian si korban melihat dan kemudian dilaporkan kepada kami,” imbuh dia.

Dijelaskan dia, kejadian bermula pada Kamis (8/2) lalu, kedua korban bersama para pendaki lainnya termasuk tersangka ASP, mengikuti open trip pendakian Gunung Merbabu. Mereka turun pada Sabtu (10/2).

“Antara korban dan pelaku sama-sama pendaki, tapi dua-duanya tidak terhubung dan tidak kenal sama sekali,” terangnya.

Sampai di bawah, rombongan di sebuah basecamp pendakian di Selo, Boyolali. Sekitar pukul 13.00 WIB, korban SSA masuk ke toilet untuk gosok gigi dan buang air kecil. Setelah selesai, dia kembali berkumpul dengan pendaki lainnya.

Kemudian korban AG, giliran yang masuk ke toilet tersebut untuk membersihkan diri. Saat itu korban melihat ada bungkus detergen warna pink keunguan dengan posisi berdiri disandarkan di mesin cuci.

Korban curiga di dalam plastik bungkus detergen itu terlihat ada kilauan seperti kaca warna hitam. Setelah dicek oleh korban ternyata ada HP dalam kondisi sedang melakukan perekaman.

Kemudian korban keluar dari toilet dan memberitahukan kepada yang lain. Setelah dicek isi HP tersebut terdapat rekaman para korban yang sedang melakukan aktivitas di dalam toilet.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polisi. Polres Boyolali pun langsung bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Dikemukakan Petrus, awalnya pelaku tidak mengakui bahwa HP tersebut miliknya. Namun setelah beberapa saat kemudian pelaku baru mengakui bahwa HP tersebut miliknya dan pelaku mengakui sengaja melakukan perekaman.

“Saat ini pelaku ASP sudah kita amankan dan proses penyidikan sedang berjalan,” ujar Petrus.

Pelaku dikenakan Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat (1) UU RI No 44 Th 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 9 UU RI No 44 Th 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Atas kejadian tersebut, Petrus mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan waspada apabila beraktivitas di tempat umum, untuk menghindari perbuatan dari orang yang tidak bertanggungjawab sehingga berpotensi merugikan. (Bd)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular