Wednesday, March 4, 2026
HomeBerita BaruJatimReklamasi Pantai Campurejo Gresik, Catut Izin dan Robohkan Penahan Ombak

Reklamasi Pantai Campurejo Gresik, Catut Izin dan Robohkan Penahan Ombak

Gresik, Investigasi.today – Di wilayah pesisir utara Gresik, kian marak terjadi reklamasi pantai. Karena mengaku sudah mengantongi izin dari kepala desa hingga kepala dinas perikanan, pemilik lahan di Desa Campurejo Kecamatan Panceng juga melakukan reklamasi.

Merasa sudah mendapatkan izin dari berbagai pihak. Agar kendaran berat bisa bebas keluar masuk untuk pengurukan lahan, mereka bahkan merobohkan sebuah plengsengan atau penahan ombak yang berada di wilayah tersebut.

Saat dikonfirmasi terkait aktivitas reklamasi tersebut, Rofiq (pemilik lahan) mengatakan bahwa tanah yang diuruk seluas 6.000 meter persegi menjorok ke laut dan Ia mengaku sudah mengantongi izin dari beberapa pihak. Yakni kepala desa, Satpol PP, hingga kepala dinas perikanan.

“Tanah ini milik orang tua saya, dulunya berupa tambak garam lalu kena abrasi. Saya sudah ijin ke kepala desa, Polsek, Satpol PP dan ke Pak Choirul Anam (Kepala Dinas Perikanan Gresik),” ungkap Rofiq, Rabu (26/8).

Dari informasi yang dihimpun, proses pengurukan atau reklamasi itu merupakan kerjasama antara tiga pihak, yakni pemilik lahan, Mujib dan Tohari yang merupakan pengusaha galian Asal Desa Kemantren Paciran.

Setelah pengurukan di tepi Pantai Campurejo selesai, keduanya mengaku dijanjikan sesuatu oleh pemilik lahan. “Kami memang kerjasama dengan Pak Rofiq. Kalau sudah selesai, tanahnya dibagi dan rencananya buat kafe di pinggir pantai,” ungkap Tohari saat dikonfirmasi melalui telepon.

“Aslinya itu kurang ke utara menjorok ke laut, tapi melihat samping kanan kiri, saya kira biar pas aja. Gak enak sama samping kanan,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Desa Campurejo Amudi menyatakan “sesuai surat Petok D, lahan milik Pak Rofiq tersebut seluas 11 ribu meter persegi atau 1,1 Hektare,” jelasnya.

Armudi menuturkan awalnya lahan itu merupakan tambak garam kemudian abrasi, sehingga sejak beberapa tahun menjadi laut. Pada tahun 2020 awal, pemilik lahan berusaha melakukan pengembalian lahan yang terkena abrasi dengan cara pengurukan.

“Ya itu miliknya Pak Rofiq, memang lahannya. Itu kan karena hak milik. Kemarin itu dari pihak desa dimintai izin untuk reklamasi, ya saya bilang monggo. Pihak provinsi juga pernah turun kesini,” terangnya.

Merasa dicatut oleh pemilik lahan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Gresik Choirul Anam pun mengelak. Ia mengaku hanya menerima surat rekomendasi aktivitas itu. Bukan berarti itu izin, karena bukan wewenang daerah.

“Jadi saya gak ada berikan izin, tapi memang ada surat pemberitahuan masuk ke dinas. Bahkan sudah saya laporkan ke provinsi dan sudah disurvei,” tandasnya.

Anam juga mengimbau pemilik lahan yang melakukan pengurukan agar melakukan izin terlebih dahulu. Sebab, jika ada reklamasi di bibir pantai 0-12 mil maka perijinan harus ke Dinas Kelautan Provinsi Jawa Timur.

“Jadi memang harus ke Jatim, awal tahun lalu sudah kita arahkan agar izin. Tapi menurut pemilik lahan, itu dulu memang tanah daratan yang terkena abrasi dan akan dipakai untuk usaha,” pungkasnya. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular