Friday, May 23, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalRemas Payudara Gadis 14 Tahun, Bayar Rp 50 Juta

Remas Payudara Gadis 14 Tahun, Bayar Rp 50 Juta


Ilustrasi

GRESIK, Investigasi.Today – Salah melampiaskan nafsu birahi, Eko Agus Bakhtiar (24) harus membayar denda 50 juta. Warga Jalan MH Tamrin, Desa Tlogo Pojok, Gresik ini juga harus mendekam dipenjara selama 5 tahun. Itu imbalan yang harus dibayar Eko usai menikmati payu darah Bungah (nama samaran) Gadis 14 tahun.

Pria yang akrab dipanggil Eko itu terus menunduk saat berada di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Gresik. Eko mengakui khilaf telah merabahi tubuh Bunga (samaran) bocah perempuan berumur 11 tahun. Pada sidang tersebut, Eko mengaku merebahkan Bungah hingga tersungkur.

Dengan nafsu yang memuncak, Eko membuka baju bungah dan kedua tangannya meremas payu darah Bunga. Meski Bungah berontak, namun bocah berkulit sawo matang itu tidak bisa teriak. Sebab mulutnya dibungkam oleh Eko yang tengah menahan konak nya.

Beruntung Bunga hanya digerayangi, Eko mengaku tidak memperdulikan apapun saat tangannya menari lincah di payu darah Bunga. Jeritan Bungah tak diperdulikan, dibenak Eko yang penting ia bisa menyalurkan konaknya. Maklum Bunga masih terlihat kinyis-kinyis membuat pikiran kotor Eko memuncak.

“Kasus Eko merupakan pelimpahan dari Kepolisian, saat itu diamankan Polisi Polsek Kota Gresik. karena adanya laporan keluarga korban. Saat penuntutan, Eko dituntut 7 tahun penjara dan denda 50 juta subsidair 4 bulan,” terang Jaksa Anak, Budi Prakoso saat dihubungi.

Pada amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Agung Ciptoadi, Eko di vonis 5 tahun penjara. Serta denda 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, karena faktor pertimbangan hakim.

Perbuatan terdakwa sebagaimana pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perbuatan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Telah melakukan tindak pidana pencabulan.

“Menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara denda 50 juta subsidair 2 bulan,” kata majelis hakim Agung Ciptoadi yang dikutip dari laporan sidang putusan. (A77)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular