Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalRoni Hidayatullah, Pengedar Narkoba Dituntut 10 Tahun Penjara

Roni Hidayatullah, Pengedar Narkoba Dituntut 10 Tahun Penjara

Surabaya, Investigasi.today – Sidang lanjutan perkara narkoba yang mendudukkan Roni Hidayatullah (20) sebagai terdakwa, Roni siang tadi kembali jalani sidang dengan agenda tuntutan, Selasa (19/03/2019).

Sidang yang digelar diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini, dipimpin oleh Dwi Winarko,SH.MH selaku Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Dalam kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Melia,SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak membacakan surat tuntutannya yang berbunyi, menyatakan bahwa terdakwa Roni telah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu sabu.

Dengan ini kami Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Roni dengan pidana penjara selama (10) sepuluh tahun dan denda sebesar Rp 1 milliyar serta Subsidair (1) satu tahun kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Tuntutan tersebut adalah sesuai dengan perbuatan terdakwa yang dengan sengaja memiliki menyimpan menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika hingga pasal yang menjeratnya adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Karena dirasa jika tuntutan JPU terlalu berat, maka terdakwa melalui kuasa hukumnya yakni Sandhy Krisna.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak berencana akan melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan nota pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya.

Untuk diketahui, bahwa perkara tersebut terjadi pada bulan Oktober 2018 dimana terdakwa saat itu sedang nongkrong diwarung kopi kawasan Terminal Bungurasih Waru Sidoarjo, pada saat itu terdakwa berkenalan dengan seorang yang bernama Halim (DPO) dan Nuke (DPO).

Dalam perkenalan tersebut, Halim dan Nuke menanyakan apakah disini ada yang jualan sabu sabu, lantas dijawab oleh terdakwa jika dirinya sanggup mencarikan barang (sabu.red) tersebut.

Dari pembicaraan tersebut terjadi tukar menukar nomor Whatssap, kemudian oleh terdakwa pesanan sabu tersebut disanggupi terdakwa dan barangnya diambilkan dari Yadi Supriyadi (berkas terpisah).

Selanjutnya, ketika barang tersebut sudah disiapkan oleh terdakwa, pemesanpun mendatangi Rumah kost terdakwa di Jl: Bungur asih Dalam Gg LPJ berniat mengambil barang pesanannya.

Dimana terdakwa dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp 25.000; setiap poket seharga Rp 200,000; dan uang tersebut merupakan imbalan jasanya atas setiap barang yang didapatnya tersebut.

Berkat dari informasi yang didapat petugas terkait peredaran narkoba yang dilakukan oleh terdakwa, kemudian petugas segera melakukan penangkapan terhadap terdakwa. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular