
GRESIK, Investigasi.today – Penyaluran Dana Desa di Kabupaten Gresik telah mencapai 100 persen atau Rp108,37 miliar. Namun, capaian penyaluran tersebut belum otomatis menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: seberapa besar anggaran desa benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat?
Pertanyaan mengenai efektivitas anggaran, transparansi, dan kemandirian ekonomi desa mengemuka dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 yang digelar BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Kantor Bupati Gresik, Senin (12/10/2026).
Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, mengakui penurunan alokasi Dana Desa pada 2026 menjadi tantangan bagi pemerintah desa. Kondisi ini menuntut desa tidak sekadar bergantung pada transfer pemerintah, tetapi mampu menggali potensi ekonomi dan mengoptimalkan aset serta Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).
Berdasarkan data yang dipaparkan, hingga 8 Oktober 2026, pendapatan APBDes di Kabupaten Gresik mencapai Rp330 miliar, sedangkan belanja terealisasi Rp267 miliar. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp63 miliar antara pendapatan dan belanja pada tanggal tersebut. Angka ini bukan otomatis menunjukkan sisa anggaran akhir tahun, karena realisasi masih dapat berubah.
Di sisi lain, alokasi Alokasi Dana Desa (ADD) berada di kisaran Rp172 miliar, sementara bagi hasil pajak meningkat menjadi Rp147 miliar. Pemerintah daerah menilai kondisi tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat sumber pendapatan desa yang berkelanjutan.
“Dengan berkurangnya dana transfer, desa harus mampu mengandalkan kreativitas dalam mengelola potensi, aset, dan BUMDes,” tegas Alif.
Penyaluran 100 Persen Bukan Garansi Manfaat Anggaran
Persoalan tata kelola keuangan desa tidak berhenti pada tersalurkannya anggaran atau lengkapnya administrasi. Ukuran keberhasilan yang lebih penting ialah ketepatan penggunaan dana, kualitas pembangunan, manfaat ekonomi, serta dampaknya terhadap kehidupan warga.
Karena itu, evaluasi pengelolaan keuangan desa menjadi penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran memiliki manfaat yang terukur. Meski demikian, data yang disampaikan dalam workshop belum merinci hasil pemeriksaan, temuan penyimpangan, ataupun tingkat efektivitas belanja masing-masing desa.
Ketua Panitia Workshop, Sigit Sulistiyo Hadi, yang juga Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah I BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, mengatakan kegiatan tersebut diarahkan untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pembangunan desa.
Workshop melibatkan camat, kepala desa dan perangkat desa, serta sejumlah organisasi perangkat daerah, termasuk Inspektorat, BPPKAD, Bappeda, DPUTR, DCKPKP, dan Diskopumperindag.
Keterlibatan lintas instansi tersebut menjadi penting agar pengawasan tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terhubung dengan perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pengelolaan aset, hingga pengembangan usaha ekonomi desa.
Siskeudes Capai 99,9 Persen Keberhasilan Transaksi
Dari sisi digitalisasi, seluruh desa di Kabupaten Gresik telah menggunakan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Hingga 8 Oktober 2026, transaksi nontunai melalui Siskeudes CMS Link tercatat sebanyak 17.460 transaksi dengan tingkat keberhasilan 99,9 persen.
Capaian ini menunjukkan sistem transaksi keuangan desa telah berjalan dengan tingkat keberhasilan tinggi. Namun, keberhasilan teknis transaksi tetap perlu dibedakan dari keberhasilan substantif pengelolaan anggaran.
Transaksi yang berhasil diproses tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh belanja telah tepat sasaran atau memberikan hasil optimal. Karena itu, transparansi data, pemeriksaan berkala, dan pengukuran manfaat pembangunan tetap menjadi bagian penting dari akuntabilitas.
Status Desa Mandiri Harus Dibuktikan dengan Kekuatan Ekonomi
Pemkab Gresik menyebut seluruh desa di wilayahnya telah mencapai status desa mandiri berdasarkan indeks desa. Capaian tersebut menjadi modal penting, tetapi tantangan berikutnya adalah memastikan kemandirian administratif berjalan seiring dengan kemandirian ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu contoh yang diangkat ialah BUM Desa Cipta Sejahtera di Desa Yosowilangun, yang meraih Terbaik I Lomba BUM Desa tingkat Provinsi Jawa Timur 2025 dan Juara II Lomba BUM Desa Inspiratif tingkat nasional.
Desa Yosowilangun juga ditetapkan sebagai calon percontohan desa antikorupsi pertama dari Kabupaten Gresik berdasarkan penilaian KPK dan Inspektorat Provinsi Jawa Timur pada 27 Juli 2026.
Capaian tersebut diharapkan menjadi inspirasi bagi desa lain. Namun, pengembangan BUM Desa tetap perlu diukur melalui kinerja usaha, keberlanjutan pendapatan, kontribusi terhadap pendapatan asli desa, penciptaan lapangan kerja, dan manfaat langsung bagi warga.
Selain pengembangan BUM Desa, pemerintah juga mendorong operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari penguatan ekonomi masyarakat.
Workshop turut membahas pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah terkait desa; mekanisme penyaluran serta pertanggungjawaban Dana Desa; dan pengawalan akuntabilitas keuangan serta pembangunan ekonomi desa.
Tantangan bagi Gresik kini bukan sekadar memastikan anggaran tersalur dan laporan tersusun, melainkan membuktikan bahwa tata kelola yang transparan benar-benar menghasilkan desa yang produktif, mandiri, dan sejahtera. (Ink)


