
Gresik, investigasi.today – Bukan pagar makan tanaman, perbuatan Nardi (45) ini adalah pekerja memakan aluminium. Mendapat amanah sebagai kepala gudang, Nardi malah mendalangi pencurian ratusan batang alumunium milik PT Harvest Metalindo Perkasa di Gresik.
Kepala gudang itu adalah Nardi, warga Babat Jerawat, Pakal, Surabaya. Pelaku diringkus Unit Reskrim Polsek Cerme setelah polisi melakukan pengembangan lima pelaku lainnya yang ditangkap terlebih dahulu.
Kelima pekerja yang terlebih dahul diringkus adalah Efendi Wantoro, Moh Arifin, Anwar Sustiawan, M Agus Setiawan, dan Fajar Syafikri. Kelima pelaku itu diamankan pada Rabu (11/5).
Dari lima pelaku, polisi melakukan pengembangan hingga mengerucut pada kepala gudang perusahaan yang terletak di Desa Morowudi, Benjeng, Gresik itu.
“Awalnya kami amankan 5 pelaku yang bekerja di sana terlebih dahulu. Setelah kami lakukan pengembangan, dari pengakuan kelima pelaku, ternyata dalangnya adalah kepala gudang,” kata Kapolsek Cerme AKP Musihram saat dikonfimasi, Selasa (24/5).
Untuk modusnya, para tersangka melakukan jual beli aluminium tanpa sepengetahuan perusahaan. Ketika pengiriman keluar kota, para pelaku menyelundupkan beberapa aluminium tanpa sepengetahuan perusahaan.
“Para pelaku biasanya menyelundupkan beberapa lonjor aluminium saat pengiriman keluar kota. Saat kami amankan, para pelaku sudah berhasil menjual aluminium sebesar Rp 13,8 juta,” tambah Musihram.
Para pelaku sudah lima bulan menjalankan aksinya. Kepada polisi, pemilik perusahaan mengakui jika mengalami kerugian sebesar Rp 600 juta sejak pencurian aluminium itu dilakukan.
“Kata pemiliknya, pencurian itu sudah berjalan sejak lima bulan lalu. Namun setelah korban baru sadar ketika kerugian sudah terlalu banyak. Hingga akhirnya melaporkan kejadian itu kepada kami,” kata Musihram.
Namun, lanjut Musihram, pihak kepolisian hanya menerima laporan aksi pencurian yang dilakukan para pelaku pada terakhir kalinya.
“Pemilik perusahaan hanya melaporkan aksi pencurian yang dilakukan para pelaku pada bulan Mei saja. Sebelum sebelumnya, pemilik perusahaan tidak melaporkannya,” tambah Musihram.
Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 200 batang aluminium Chanal dan 500 batang siku, satu unit truk nopol L 8980 UY beserta STNK dan kunci kontak. (Slv)