Friday, September 20, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalSaksi Ahli Pidana ; Dalam Perkara Pasal 378 Tidak Terbukti

Saksi Ahli Pidana ; Dalam Perkara Pasal 378 Tidak Terbukti

SURABAYA, Investigasi.today – Terdakwa Abdul Rohim (63) warga Surabaya, yang kini duduk di kursi Pesakitan sebagai terdakwa dalam Perkara Penipuan Dan Penggelapan.

Sidang Kali ini beragendakan Keterangan Saksi Ahli Pidana yang di hadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania.SH dan Jaksa Erna.SH, sementara bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Yakni Yulisar.SH.MH, yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Saksi Ahli Pidana yang dihadirkan adalah Bambang Suhariyadi dari Universitas Unair Surabaya.

Dalam persidangan ahli menjelaskan jika dalam perkara ini untuk pasal 378 tidak terbukti , hanya pasal 372 yang mengarah ke perkara ini.

Perlu diketahui perbedaan antara pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP.

Karena perkara penipun dan penggelapan hampir sulit untuk dibedakan bahkan masih banyak yang keliru dalam memahami apa yang dimaksud penipuan dan penggelapan.

penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP. Yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Sementara penggelapan itu sendiri diatur dalam pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah.

Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut.

Motifasi kedua, istilah tersebut sama sama ingin menguasai/ memiliki benda atau barang milik orang lain baik sebagain maupun keseluruhan dengan cara melawan hukum. Perbedaannya ada pada bagaimana cara memiliki barang tersebut.

Dalam penipuan, benda itu dimiliki secara melawan hukum, sedangkan dalam penggelapan upaya memiliki itu dilakukan melalui suatu dasar perbuatan yang sah. Dilihat dari obyek dan tujuannya, penipuan lebih luas daripada penggelapan.

Jika penggelapan terbatas pada barang atau uang, penipuan termasuk juga untuk memberikan hutang maupun menghapus piutang, ungkap ahli.

Dalam perkara ini Abdul Rohim tidak terbukti dalam pasal 378 KUHP.

Menurut, Agus Sutiyono.SH, selaku kuasa hUkum terdakwa mengatakan ,” bahwa Perbuatan melawan hukumnya itu kalau ada kejahatannya itu pasal 378, sedangkan pasal 378 tidak terbukti.

Memang uang sudah di terimah tetapi bukan tindak kejahatan karena uang yang di berikan sudah ada kesepakatan. Cuma yang jadi persoalannya hanya pasal 372 masalah poin;

Poin yang Pertama adalah: apakah uang yang sudah diterima ini untuk mengurus sesuatu apakah sudah di serahkan yang bersangkutan.

Tangung jawabnya, apakah sudah atau belum, kalau memang uang diserakan dan diterima yah sudah semuanya tidak terbukti, ” jelas agus Sutiyono.SH.

Diketahui bahwa perkara ini muncul ketika Felik membeli tanah di daerah gresik dengan harga Rp 7 Milyard.

Terdakwa minta fee sebesar 5 persen dari harga tanah yang katanya untuk khas desa, namun kenyataannya tidak dimasukan .

Setelah dicek ternyata tidak ada dana yang masuk ke kas desa, karena perbuatan terdakwa hingga korban merasa dirugikan sejumlah Rp 525 Juta.

Sedangkan terdakwa Abdul Rohim dijerat pasal 378 dan 372 KUHP. Awalnya terdakwa di tahan 2 bulan di kejaksaan. Namun karena surat penetapan Hakim dan atas pertimbangan lain terkait faktor usia maka terdakwa Abdul Rohim tidak di tahan. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular