Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalSaksi Karyawan Hotel Cabut 7 Poin BAP Terkait Perkara Vlog Idiot

Saksi Karyawan Hotel Cabut 7 Poin BAP Terkait Perkara Vlog Idiot

Surabaya, Investigasi.today – Sidang perkara Vlog Idiot dengan terdakwa Ahamad Dhani Prasetyo kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/3/2019). Sidang kali ini beragendakan keterangan saksi dari karyawan Hotel Majapahit.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Anton Widyopriyono saksi Irfan Yunus sebagai Concierge Hotel Majapahit mengatakan apa saja yang dilihat saat terjadinya demo di depan Hotel dan video vlog yang ia dapat dua hari setelah kejadian itu.

“Para pendemo membawa mobil pick up lengkap dengan sound sistem. Sambil teriak ngomong untuk tidak memecah belah NKRI. Sempat ada kata-kata kotor (cacian),” kata saksi.

Ketika ditanya Aldwin Rahadian salah satu tim dari Penasehat Hukum Ahmad Dhani, Irfan juga mengaku tidak melihat langsung saat Dhani membuat vlog. Dia mengaku hanya melihat Dhani sedang duduk-duduk di lobi hotel bersama rekan-rekannya.

“Saya melihat dia duduk di lobi bersama teman-temannya. Video itu baru melihat dua hari kemudian,” kata Irfan.

Tak hanya itu, Irfan juga mencabut 7 poin pernyataan pada BAP saat dirinya diperiksa di Mapolda Jawa Timur. Mayoritas, kesaksian terkait vlog Ahmad Dhani.

Atas keterangan saksi, Ahmad Dhani menilai semua kesaksian Irfan adalah jujur. Meski ia mengaku tidak pernah mengingatnya selama berada di Hotel Majapahit setahun lalu.

“Saksi bilang kenal saya. Saya nggak kenal saksi. Karena saya nggak ingat mukanya walau wira-wiri di hotel. Tapi, menurut saya saksi ini jujur,” ujar pria yang juga merupakan politisi Partai Gerindra ini.

Sementara itu usai sidang, Aldwin menjelaskan bahwa kesaksian Irfan justru meringankan suami dari Mulan Jameela tersebut. “Saksi (Irfan) banyak menolak apa yang disampaikannya di dalam BAP. Tidak merasa menjawab apa yang dijawab dalam BAP,” kata Aldwin.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), BAP yang dicabut Irfan tidak secara keseluruhan. “Tapi tidak mencabut secara komprehensif. Kemarin ahli bahasa sudah diperiksa, suatu perkataan harus dari awal sampai akhir. Tidak boleh diputus separuh-separuh,” tegasnya. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular