Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalDivonis Conform, Terdakwa Nyatakan Pikir-pikir

Divonis Conform, Terdakwa Nyatakan Pikir-pikir

Surabaya, Investigasi.today – Choiril Iman, terdakwa narkoba asal Jl: Brawijaya Kedurus.II Surabaya, kini perkaranya kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/03/2019).

Pria 42 tahun ini kembali jalani sidang perkara narkoba dengan agenda putusan (Vonis), namun terdakwa dalam menjalani sidang ini tidak sendiri melainkan didampingi oleh tim kuasa hukumnya yakni Arip Budi Prasetijo.SH, dan Drs.Victor A Sinaga.SH.MH, dari LBH Taruna Indonesia.

Dalam persidangan ini, dipimpin oleh FX.Hanung Dwi W, SH.MH, selaku Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dengan Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi.SH.MH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Dalam surat putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Choiril Iman, telah dinyatakan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, tandas Hakim dalam membacakan putusan.

Dalam amar putusannya, mengadili, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu, maka Majelis Hakim bersepakat menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama (5) lima tahun penjara, denda sebesar Rp 800 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan (3) tiga bulan kurungan.

Mendengar jika dirinya divonis (5) lima tahun, maka terdakwa langsung melakukan kordinasi dengan tim kuasa hukumnya, setelah itu kembali terdakwa duduk sembari mengatakan kepada Majelis Hakim saya pikir-pikir pak Hakim, ucap terdakwa.

Adapun vonis ini disebut putusan Conform, pasalnya sebelumnya JPU Deddy menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa selama (5) lima tahun penjara denda Rp 800 juta serta Subsidair (3) tiga bulan kurungan.

Diketahui, bahwa perkara tersebut terjadi pada Jum’ad 06 Desember 2018 sekira pukul 08,30 wib, saat anggota kepolisian dari Polsek Wonokromo Surabaya melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa dirumahnya Jl: Brawijaya Kedurus II Surabaya.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu poket kecil narkotika jenis sabu seberat 1,13 gram, yang ditemukan didalam sepatu diteras rumah terdakwa, (1) satu buah alat hisap sabu (bong) beserta pipetnya, (1) satu box plastik klip, serta (1) satu buah timbangan elektrik.

Saat di interogasi, terdakwa mengaku jika barang tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari Eeng (DPO) sebanyak lima gram dengan cara membeli seharga Rp 4,000,000; (empat juta rupiah) di Daerah Rabesan Madura. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular