
Surabaya, investigasi.today – Sidang terkait perkara penipuan dan penggelapan yang di gelar di Ruang sidang Garuda2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa ini terlihat sangat menarik dan mengundang banyak perhatian media masa serta pengunjung sidang yang hadir.
Karena dalam fakta persidangan yang diktuai Dedi Fardiman, terdakwa bersikeras dan mempertahankan fakta yang ada jika memang terdakwa tidak kenal baik dengan Elizabeth.
Terdakwa hanya sebatas mengenal bahwa Elizabeth adalah karyawan Leny Anggreini, yang tugasnya seperti asisten pribadi.
Dihadapan Majelis Hakim, terdakwa menceritakan Kronologi kejadian perkara tersebut.
Berawal pada akhir bulan Mei 2016, Terdakwa dikenalkan kepada Leny oleh teman kecilnya di Madiun yakni Jeffri yoda, kebetulan Jeffri ini diminta untuk menjadi Pengacara Lenny.
Jeffri menceritakan kalau beliaunya mempunyai teman yang sedang di laporkan oleh Patnernya di Polda Jatim.
Pada saat itu Jeffri diminta menjadi pengacara Leny, namun Jeffri tidak sanggup karena beliau tidak berdomisili di Surabaya dan tidak banyak kenal Peta Surabaya. Maka Jeffri minta tolong saya agar dapat membantu Leny, ungkapnya.
Selanjutnya saya pun menanyakan kepada Jefri apakah kamu punya kenalan dibagian Konsultan Pajak ?
Gayung bersambut akhirnya Jeffri menjawab kebetulan temanku ini seorang konsultan Pajak.
Nanti nomermu tak berikan ke dia biar kamu bisa berkomunikasi sendiri. Beberapa hari kemudian Lenny menghubungi Saya dan berkunjung ke kantor Jln Citandui Surabaya. Pada saat itu Leny datang bersama Elizabeth Kaverya dan Leny memperkenalkan diri sebagai seorang Konsultan Pajak.
Setelah itu saya cerita kalau saya butuh konsultan pajak untuk proyek di Nganjuk yaitu Tol Kertosono dan pada saat pertemuan selanjutnya Leny sering curhat terkait perkaranya, baik lewat email, Hp, maupun secara langsung.
Dari sinilah Saya sering berkunjung ke kantor Leny dan Elizabeth yang selalu ada di sana, namun saya sama sekali tidak pernah menawarkan kerjasama alat berat kepada Elizabeth.
Faktanya Elizabeth Kaverya itu hanya karyawan Leny Anggreini dan lagi secara finansial juga kurang mampu, jadi tidak mungkin saya meminjam uang, apalagi menawarkan kerjasama dengan Elizabeth Kaverya.
Pada awalnya saya meminta agar dikenalkan pada orang perbankan yang bisa memberikan Fasilitas Kredit Konstruksi berupa Giro karena Leny menyatakan banyak kenal orang Perbankan.
Selanjutnya saya dikenalkan dengan pihak Bank, diantaranya Bank Jatim, Bank BNI dan Bank Mandiri, tetapi pada akhir bulan Mei 2016 Bank-Bank tersebut menyampaikan bahwa masih belum ada fasilitas Kredit dimaksud.
Dari sinilah kemudian pada awal bulan Juni 2016 Leny menanyakan kepada saya “sebenarnya kamu butuh berapa Lim ?” Aku butuh sekitar Rp 700 jutaan, lalu kata Leny kalau kamu mau, sekitar 2 minggu lagi aku ada uang, tapi cuma sekitar 500 juta.
Pada saat itu saya sampaikan ya sudah gak apa tapi untuk pengembaliannya saya baru bisa kembalikan di bulan Desember pada saat ada pembayaran termin proyek, dan itupun pada saat pembicaraan tersebut ada saksinya Unica, dikarenakan pada saat pertemuan itu ada Saya, Leny dan Pak Unica.
Akhirnya pada tanggal 20 Juni 2016 Leny menelpon saya dan mengkonfirmasi bahwa uangnya sudah ditransfer. Namun setelah saya cek dengan mencetak buku tabungan benar ada uang masuk tetapi pada print out buku tabungan saya tidak muncul keterangan apapun, Ungkapnya.
Setelah itu sekitar akhir bulan Oktober 2016 Leny sempat meminta pengembalian sebagian uang pinjaman tersebut kepada saya dikarenakan katanya pada saat itu Leny sedang ada kebutuhan yang mendesak, akhirnya saya kembalikan sebagian sebesar Rp. 300 jutaan melalui BG Maybank, yang kemudian langsung dicairkan ke rekening Leny Anggreini pada tanggal 7 November 2016.
Namun tiba-tiba pada bulan Desember 2016 saya mendapatkan somasi dari Eizabeth Kaverya.SH, yang intinya meminta pengembalian uang titipan sebesar Rp. 500 juta, selanjutnya saya coba minta print out rekening koran dari rekening BCA saya dan saya baru tahu kalau uang Rp. 500 juta itu ternyata benar ditransfer dari rekening Bank Mandiri milik Elizabeth Kaverya.
Saya sudah membalas Surat Somasi dari Elizabeth Kaverya maupun Surat Somasi Leny sekaligus mengklarifikasikan terkait uang Rp. 500 juta yang dalam Surat Somasinya dinyatakan oleh Elizabeth Kaverya sebagai Uang Titipan tersebut, sekaligus mengajak bertemu Elizabeth Kaverya dan Leny Anggreini untuk mengklarifikasi kebenaran fakta terkait uang Rp. 500 juta tersebut termasuk untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan apabila para pihak ada kekurangan dalam perhitungan keuangan tersebut.
Namun sayangnya Surat balasan Somasi dan undangan saya tersebut diabaikan oleh Leny dan Elizabeth bahkan selanjutnya setelah saya mencoba menyelesaikan masalah tersebut melalui Gugatan Perdata terkait Perbuatan Melawan Hukum yang saya ajukan di Pengadilan Negeri Surabaya, Leny dan Elizabeth bahkan melaporkan saya ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan Penipuan dan Penggelapan uang tersebut.
Untuk membuktikan bahwa saya tidak bersalah, saya telah melaporkan balik Leny Anggreini dan Elizabeth Kaverya ke Polda Jatim terkait dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Tagihan.
Dan pada akhirnya juga melaporkan Leny Anggreini ke Polsek Gubeng terkait dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan uang yang pernah saya kirimkan atau saya transfer kepada Leny Anggreini.
Hingga pada saat ini akhirnya Leny telah ditetapkan menjadi Tersangka.
Sedangkan terkait foto-foto alat berat yang katanya saya kirimkan kepada Elizabeth Kaverya dalam rangka meyakinkan Elizabeth Kaverya yang menurut dalilnya saya janjikan kerjasama itu adalah tidak benar.
Faktanya saya tidak pernah mengirimkan foto-foto alat berat apapun kepada Elizabeth Kaverya ataupun kepada Leny Anggreini. Apalagi katanya saya mengirimkan foto-foto alat berat Excavator, sedangkan foto-foto yang ditunjukkan / digunakan sebagai bukti tersebut adalah foto-foto alat berat Bulldozer.
Yang benar adalah pada saat itu memang Pandu pernah saya suruh cari sewa alat berat Bulldozer untuk keperluan Proyek Jalan Tol yang saya kerjakan, dan itupun Leny juga mengetahui bahwa saya akan menyewa alat berat dan bukan akan membeli alat berat sesuai kesaksian Elizabeth Kaverya.SH, dan kesaksian Leny Anggreini dalam persidangan sebelumnya.
Bahkan alat berat Bullodzer tersebut difoto dengan menggunakan HP Kantor Leny, dan faktanya foto-foto alat berat Bulldozer tersebut dikirimkan dari HP Kantor Leny ke HP saya melalui WA oleh staff saya Pandu, pada bulan Oktober 2016 dan Pandu juga tidak pernah saya minta atau pun berinisiatif untuk menunjukkan foto-foto tersebut baik kepada Elizabeth maupun kepada Leny.
Bukan seperti kesaksian Elizabeth dan Leny dalam persidangan sebelumnya yang menyatakan bahwa saya yang mengirimkan foto-foto alat berat yang katanya foto Excavator tersebut kepada Elizabeth Kaverya.SH, untuk meyakinkan Elizabeth Kaverya dikarenakan saya menawarkan kerjasama alat berat, Jelas Salim pada saat Pemeriksaan Terdakwa dalam persidàngan.
Semua bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang ada tidak sesuai dan sangat berbeda dengan BAP seluruh saksi-saksi yang ada tersebut di Kepolisian sehingga sudah cukup jelas bahwa dalam perkara ini saya telah dikriminalisasi, lanjutnya.(Ml).


