
Jakarta, Investigasi.today – Dengan
didampingi politikus PDIP yang juga anggota DPR Rieke Diah Pitaloka dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril menyambangi Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Senin (15/7).
Atas arahan dari Sekretariat Negara Pratikno, kedatangan mereka untuk menyerahkan surat permohonan amnesti ke Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko untuk diserahkan langsung kepada Presiden Jokowi.
“Hari ini kami akan memberikan surat pada Presiden tentang pemberian amnesti untuk dirinya (Baiq Nuril) atas arahan dari Setneg,” ungkap Usman Hamid kepada wartawan saat di lokasi.
Dalam kesempatan tersebut, mereka juga membawa petisi yang bertuliskan 30.000 orang minta Presiden Jokowi agar memberikan Amnesti untuk Nuril.
Petisi tersebut nantinya akan diberikan ke perwakilan KSP untuk disampaikan langsung ke Jokowi.
Beberapa waktu lalu, Jokowi mengatakan belum menerima berkas pengajuan amnesti Baiq Nuril. Meski demikian, Jokowi mengaku akan menyelesaikan polemik masalah ini ketika permohonan amnesti sudah diajukan.
“Kalau nanti sudah masuk ke meja saya dan ada rekomendasi-rekomendasi dari kementerian terkait, saya putuskan secepatnya. Akan saya selesaikan secepatnya,” ucap Jokowi saat itu. (Ink)