Mojokerto, Investigasi,today – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto akan menindak tegas Perusahaan yang terlambat atau bahkan tidak memberikan THR kepada karyawannya.
Hal ini sebagai bentuk penyikapan atas Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada kaum buruh. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sanksi berat berupa denda dan sanksi administratif akan diberikan jika nanti terbukti ada perusahaan yang tidak memberikan THR tepat waktu, maksimal tujuh hari sebelum lebaran, atau tepatnya tanggal 29 Mei besok.
Plt Kadisnaker Nugroho BS Menjelaskan, SE tersebut sudah diedarkan ke semua perusahaan, termasuk ancaman denda yang harus dibayar jika perintah itu tidak dilaksanakan. Pihaknya telah bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) untuk menyampaikan edaran tersebut kepada semua perusahaan di Mojokerto.
“Sudah mulai diedarkan ke semua perusahaan. Selambat-lambatnya tujuh hari sebelum lebaran,” ujarnya.
Dalam edaran itu juga dijelaskan bagaimana penghitungan besaran THR yang diterima buruh. Untuk pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka perusahaan wajib memberikan THR satu kali gaji perbulan. Sementara untuk pegawai dengan masa kerja kurang dari setahun, dapat mengantongi THR dengan penghitungan berdasarkan lama kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan upah sebulan.
Sementara untuk sanksi yang wajib dibayar perusahaan, apabila melakukan kecurangan, terlambat atau bahkan tidak memberikan THR, maka harus membayar denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Angka itu belum termasuk kewajiban perusahaan membayar THR kepada karyawan. Dengan kata lain, Perusahaan yang curang tersebut akan membayar dua kali lipat, yaitu pembayar THR ke seluruh karyawan plus denda 5 persen.
“Denda tersebut nantinya akan dibagikan kepada pekerja, demi kesejahteraan bersama,” tandas Nugroho.
Sebagai informasi, pada tahun ini nilai THR yang wajib dibayarkan perusahaan adalah sebesar Rp 3,8 juta, sesuai dengan UMR Kabupaten Mojokerto. (yanto)