Saturday, July 27, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalSatreskrim Polres Malang Gerebek Home Industry Minyakita Palsu

Satreskrim Polres Malang Gerebek Home Industry Minyakita Palsu

Malang, investigasi.today Satreskrim Polres Malang menggerebek home industry yang memproduksi Minyakita palsu di Kabupaten Malang. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah penggerebekan dilakukan Satgas Pangan Polres Malang di salah satu rumah di Jalan Suropati, RT 01/RW 17, Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, pada Jumat (31/5/2024) sore. Dia mengatakan tim rumah itu digunakan oleh tersangka untuk memproduksi Minyakita palsu.

Polisi menemukan tandon yang dijadikan tempat penyimpanan minyak goreng curah, botol plastik, selang, hairdryer hingga minyak goreng dalam kemasan Minyakita palsu yang siap edar di lokasi. Selain itu, polisi juga menangkap tangan tersangka yang hendak membawa Minyakita palsu ke Sidoarjo saat penggerebekan tersebut.

“Rumah tinggal disulap sebagai seperti industri kecil, di mana di kamar depan ditempatkan bak penampungan minyak goreng curah sebanyak tujuh tandon/kempu, kemudian disalurkan dengan menggunakan pipa-pipa paralon yang ditempatkan di dua kamar pengemasan, satu di bagian depan dan yang satu di bagian belakang. Kemudian, pipa paralon tersebut diberi kran air supaya mudah memasukkan minyak ke dalam botol, mereka tidak melakukan penimbangan/pengukuran banyaknya minyak di dalam botol, namun hanya perkiraan saja,” ujar Gandha, Selasa (11/6).

Dia mengatakan warga di sekitar lokasi hanya mengetahui rumah itu digunakan oleh penjual minyak goreng curah dengan jeriken 20 literan. Para tetangga mengaku tidak tahu kalau rumah itu digunakan untuk memproduksi minyak goreng dalam botol bermerek Minyakita palsu.

Gandha mengatakan biasanya truk pengangkut botol Minyakita palsu siap edar datang ke rumah itu pada malam hari. Dia mengatakan proses bongkar muat dilakukan dengan cepat agar tetangga tidak curiga.

“Setelah pengemasan selesai, malam hari truk datang dan langsung dimasukkan botol kemasan minyak goreng ke dalam truk dengan cepat, sehingga tetangga tidak curiga, selanjutnya barang di kirim ke daerah Sidoarjo diturunkan di sebuah ruko kosong yang sudah ditunggu oleh beberapa orang yang siap mengangkut kembali minyak tersebut ke tempat yang tidak diketahui,” ujarnya.

Tim Satgas Pangan Polres Malang pun telah memasang garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, personel Polres Malang menyita satu unit mobil pikap, satu unit truk Isuzu Elf, 653 krat minyak yang satu kratnya berisi 12 botol atau 7.836 botol minyak goreng, delapan plastik botol plastik polos yang satu plastiknya berisi 18 botol dengan total keseluruhan 144 botol plastik polos berukuran 750 ml, enam plastik tutup botol warna kuning yang satu plastiknya berisi 4.000 tutup botol dengan total keseluruhan 2.400, satu plastik tutup botol warna hijau yang satu plastiknya berisi 4.000 tutup botol, tujuh roll plastik wrap, satu mesin diesel, 39 lembar stiker ‘MINYAK KITA dikemas oleh CV SINAR SUBUR BAROKAH, MALANG, INDONESIA’, dua buah hairdryer, ponsel, serta nota penjualan.

Gandha mengatakan penggerebekan itu merupakan tindak lanjut setelah Satgas Pangan melakukan pengecekan ke pasar dan mendapat keluhan soal tidak sesuainya isi dalam botol minyak goreng dengan labelnya. Pengecekan ke pasar itu, kata Gandha, dilakukan sebagai tindak lanjut atas atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto terhadap ketersediaan bahan pokok masyarakat.

“Satgas Pangan Polres Malang menindaklanjuti atensi Kapolri dan Kapolda Jatim untuk mengawal ketersediaan bahan pokok dan penting sejak proses produksi hingga distribusi, termasuk membongkar praktik curang yang merugikan konsumen serta masyarakat,” ujar Gandha.

Polisi pun telah menetapkan Muhammad Zainudin (MZ) dan Mulyono (M) sebagai tersangka. Gandha mengatakan Zainudin berperan menyiapkan bahan baku minyak goreng curah dan kemasan botol serta karyawan untuk keperluan produksi Minyakita palsu, sementara Mulyono berperan menyediakan stiker bertuliskan ‘MINYAK KITA dikemas oleh CV SINAR SUBUR BAROKAH, MALANG INDONESIA, dengan tercantum BPOM RI MD 208113013738’.

Dia mengatakan botol Minyakita palsu itu hanya berisi 760 ml sampai 771 ml minyak goreng curah. Padahal kemasan tersebut bertulisan ‘1.000 ml atau 1 liter’.

Gandha mengatakan para tersangka menjual Minyakita palsu itu dengan harga Rp 15 ribu per botol yang isinya tak sampai 1 liter. Padahal, harga minyak goreng curah yang menjadi bahan baku Minyakita palsu itu dibeli para tersangka dengan harga Rp 12.500 per liter.

“Keuntungan yang didapatkan oleh tersangka Muhammad Zainudin (MZ) dalam jual beli minyak goreng tersebut sebesar Rp 36 juta sampai dengan Rp 50 juta per minggu dan setiap bulan bisa mencapai Rp 286 juta sampai dengan Rp 357.500.000,” ujarnya.

“Keuntungan yang didapatkan oleh Tersangka Mulyono (M) yang berperan mengedarkan hasil produksi, mencari pembeli dan mengirim ke pembeli adalah Rp 25 juta sampai dengan Rp 35 juta per bulan,” sambung Gandha. (Bangir)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular