Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalSatreskrim Polresta Sidoarjo Bekuk Pelaku Kejahatan Jalanan

Satreskrim Polresta Sidoarjo Bekuk Pelaku Kejahatan Jalanan

SIDOARJO, Investigasi.today – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk pelaku kejahatan jalanan spesialis jambret HP yang selama ini beraksi dikawasan kota Delta Sidoarjo. Tersangka M.A (20) warga Jalan Cendrawasih 115 Larangan Kecamatan Candi yang saat itu melakukan aksinya di Jalan Cendrawasih Desa Celep Candi
bersama dengan rekannya B.S alias wawan alias Patkai (20) warga dusun Mlipir Desa Sekardangan Sidoarjo yang saat ini buron dan masuk DPO.

Menurut Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M. Harris saat press relese yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Senin (25/02/2019) kemarin, mengungkapkan bahwa kejadian yang terjadi pada tanggal 8 Januari 2018 lalu itu, mulanya korban BMW (42) warga surabaya yang kebetulan bekerja di kawasan Celep Sidoarjo, keluar kantor untuk melaksanakan sholat Ashar, dengan membawa handphone yang dimainkan sambil berjalan, di pinggir jalan raya. Tiba- tiba dari arah belakang ada dua orang laki-laki yang mengendarai motor Honda Scoopy warna merah hitam, mendekati korban dan langsung merampas dari arah belakang. Korban sempat berteriak-teriak sambil berlari mengejar, namun pelaku melaju motornya dengan kencang, sehingga korban kehilangan jejak ,” jelasnya.

Ditambahkan Harris, Kedua pelaku ini merupakan spesialis jambret HP yang sudah meresahkan warga Sidoarjo. Tersangka MA (20) ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan. Diketahui dari hasil pemeriksaan ternyata keduanya juga pernah beraksi di 5 TKP diantaranya Selautan, Kawasan GOR, Candi, Taman Pinang, Pelipir sekardangan. satu pelaku yang buron merupakan residivis saat ini dalam pengejaran,”tegasnya.

“Akibat kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.500.000,- sehingga perbuatan tersangka MA (20) warga Desa Larangan, diduga keras telah melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” lanjutnya.

Dari hasil penangkapan, disita barang bukti satu buah handphone merk OPPO type F1S warna putih dan satu unit motor beserta satu lembar STNK Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2018, Nopol W-3082-XX (sebagai sarana).

Baca Juga : Dibakar Api Cemburu, Istri Sendiri Ditabrak Dengan Mobil. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka M A diduga keras melakukan perbuatan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun penjara. (kah/kud)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular