Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalSatresnarkoba Polresta Sidoarjo Ringkus Penguna Narkoba Jenis Sintetis

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Ringkus Penguna Narkoba Jenis Sintetis

SIDOARJO, Investigasi.today – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo ungkap peredaran narkoba yang dilakukan oleh dua warga WNA dan WNI.

Tersangka WNA berasal dari Palestina berinisial KW dan temannya asal WNI asal Makassar berinisial SW. “Mereka ditangkap di tempat yang berbeda.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung, menjelaskan, bahwa pada tanggal 11 Pebruari 2021 sekitar pukul 20.00 Wib di salah satu apartemen, jajaran kepolisian Polresta Sidoarjo menangkap seorang WNA asal Palestina, inisial KW umur sekitar (28).

Di dalam kamar WNA didapat barang bukti diduga narkotika golongan I jenis tembakau Sintetis dengan berat 4,44 gram, 1 linting diduga berisi tembakau sintetis dan 3 puntung rokok siap pakai serta 1 buah handphone.

“Atas perbuatannya, tersangka KW disangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 dan pasal 127 UU RI no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda hingga Rp 8 Milyar,” jelas AKBP Deny Agung, Kamis (18/2/).

Sedangkan untuk pelaku pengedar narkoba dari WNI, Wakapolresta Sidoarjo menambahkan bahwa pada tanggal 12 Pebruari 2021, kami juga telah menangkap SW (21) asal Makassar dan tinggal di wilayah Sedati Sidoarjo. 

Tersangka SW ditangkap saat berada di area SPBU Raya Tropodo dengan membawa 1 bungkus plastik kecil diduga berisi tembakau sintetis yang akan diedarkan. “Disamping mengedarkan, diduga tersangka SW juga memproduksi sendiri di tempat kost nya.

“Beberapa barang bukti juga berhasil disita Polresta Sidoarjo, antara lain 1 bungkus plastik kecil berisi tembakau Sintetis berat 2,53 gram, satu bungkus 37,61 gram serta 1 bungkus berisi 169,08 gram, 1 bungkus 163,02 gram, 3 bungkus plastik masing-masing berisi 250 gram, timbangan elektrik, 2 botol cairan methene, 2 botol cairan ethanol,” cetusnya.

Tersangka SW dikenakan  pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI dan pasal 129 huruf a UU RI no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 Milyar,” pungkasnya. (dori)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular