Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalSebarkan “Hoax” , Polresta Sidoarjo Tahan Emir Rianto

Sebarkan “Hoax” , Polresta Sidoarjo Tahan Emir Rianto

SIDOARJO investigasi.today – Akibat gemar memposting di facebook,Emir Rianto (56) warga Perumahan Deltasari Indah, Desa Kureksari, Kecamatan Waru diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Emir diamankan karena menyebarkan ulang postingan Facebook The Family MCA (Muslim Cyber Army) terkait ujaran yang mengandung unsur kebencian dan sara, Rabu(28/2/2018).

Emir mengunggah status dengan foto Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dengan tulisan, “SAYA MEWAKILI KELUARGA BESAR MABES POLRI MEMOHON MAAF KEPADA SELURUH UMAT ISLAM INDONESIA ATAS KEJADIAN PENGINJAKAN KITAB SUCI AL-QURAN YANG DILAKUKAN KESATUAN DENSUS 88 DAN SIPIR MAKO BRIMOB DEPOK (KAPOLRI Ir. Jend. Tito Karnavian).

Dalam ungahnya itu Emir juga mengunggah foto di FB nya yang dituliskan dalam kolom status “MEMANCING DI AIR YANG KERUH… TIDAK JAUH BEDA DENGAN PENGHINA PENGHINA AL-QURAN…”HUKUMAN YANG PANTAS ADALAH PENGGAL LEHERNYA MESKI DIA SEORANG MUSLIM!!!…”

Kepada tim investigasi, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji memaparkan jika status yang diunggah oleh Emir ini mengcopy paste dari akun-akun facebook yang selama ini meresahkan,”ucapnya.

“Kasus MCA sudah diungkap Mabes Polri. Yang bersangkutan ini (Emir) mengunggah status dari akun-akun Facebook MCA dan lainnya. Di kolom komentarnya itu mendapat tanggapan dari teman facebooknya, tak hanya itu teman temannya juga like status yang bersangkutan dan jumlahnya banyak sekali.

Himawan menggatakan, jika di akun facebook pribadinya, yang bersangkutan juga mengunggah status dengan sebuah gambar logo BANSER (Ansor), yang mana ditambahkan kalimat “SETUJUKAH ANDA JIKA ORMAS YANG GIAT JAGAIN GEREJA GIAT BUBARKAN PENGAJIAN DAN GEMAR DANGDUTAN DIBUBARKAN?”.

“Unggahan status yang bersangkutan ini diduga belum diketahui kebenarannya, hal itu lah yang nanti dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap individu dan kelompok Sara,”terangnya.

Walau yang bersangkutan (Emir) sudah meminta maaf tertulis, imbuh Himawan pihaknya akan tetap di proses mengikut hukum yang ada.

“Permintaan maaf yang bersangkutan kami maklumi, tapi karena mengandung unsur pidana, kami tetap akan proses sesuai Undang undang yang ada di indonesia.

Dalam kasus ini, yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perhbahan UU momor 11 tahun 2008 tentang ITE,”pungkasnya. (ryo).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular