Sumenep, Investigasi.today – DPRD Kabupaten Sumenep menargetkan tentang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sampai saat ini belum juga selesai dan tuntas, dalam hal ini ia akan bekerja secara maksimal dan ditarget selesai sebelum masa jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Sumenep Periode 2014-2019 akan berakhir nanti.
Namun dalam hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep H.Herman Dali Kusuma mengatakan akan berupaya Raperda selesai semaksimal mungkin sebelum masa jabatan berakhir.
“Kami tidak ingin menyisakan masalah pekerjaan lama pada anggota DPRD yang baru mengganti nanti”, tuturnya jum’at (11/5) kemarin.
Menurutnya masih terdapat 16 Raperda yang masuk dalam Program pembentukan Peraturan Daerah 2019. Dan dengan rincian delapan Raperda ini merupakan inisiatif dari legislatif dan yang delapan sisanya itu merupakan dari prakarsa eksekutif sendiri.
Raperda yang merupakan inisiatif legislatif diantaranya merupakan Raperda tentang penyusunan yang terkait tentang pedoman laporan dari Kepala Daerah tentang pengelolaan milik daerah, dengan perlindungan serta pemberdayaan para nelayan, serta penataan Drainese, penangulangan kemiskinan dan juga penyelenggaraan pada perpustakaan perkotaan serta penyelenggaraan ke tenaga kerja.
Sementara yang delapan raperda usulan eksekutif diantaranya raperda tentang peraturan desa, rencana detail tata ruang perkotaan Kecamatan Saronggi Kecamatan Bluto pada tahun 2018, serta tentang retrebusi jasa umum dan tentang kepemudaan, dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD pada tahun anggaran 2010 dan terakhir pada Raperda APBD tahun 2020.
“Dan tidak hanya itu saja, DPRD juga akan menyelesaikan pembahasan Raperda sisa pada tahun 2018. dan semuanya kami tetap kami selesaikan”, tegasnya.
“Pada saat ini kita tengah melakukan pembahasan Raperda tentang desa, oleh sebab itu, raperda dinilai sangat orgen mengingat pada tahun ini di Sumenep ada pemilihan Kepala Desa serentak ya mau gimana lagi, mau nggak mau harus selesai”, tegasnya dengan penuh tanggung jawab, pungkasnya. (Fathor).