Friday, April 26, 2024
HomeBerita BaruJatimSekda Kota Mojokerto Sosialisasikan LPPD

Sekda Kota Mojokerto Sosialisasikan LPPD

Mojokerto, Investigasi.today – Mewakili Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Harlistyati membuka acara Sosialisasi Permendagri Nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Senin, (8/2), di Pendopo Rumah Rakyat.

Berdasarkan Permendagri nomor 18 tahun 2020, pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun 3 laporan, yang meliputi:

1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran;

2. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau (LKPJ) adalah laporan yang disampaikan kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut laporan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.

3. Ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (RLPPD) adalah informasi yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.

Dalam sambutannya, Sekda Harlistyati juga menyampaikan adanya pandemi covid-19 merupakan salah satu faktor penghambat dalam pencapaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk itu, ia minta kepada kepala perangkat daerah untuk selalu saling bekerjasama dan meningkatkan kreativitas dengan melakukan koordinasi, sinergi, dan inovasi dalam melaksanakan tugas. (Yanto)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular