Teks foto ; suasana penandatangan MoU sekolah penerima DAK
TANJAB TIMUR JAMBI, Investigasi.today – Sesuai sistem penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK), setiap Sekolah penerima DAK harus melalui perjanjian dengan menanda tanggani MoU. Ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Drs. Junaedi Rahmad melalui Kabid Sekolah Dasar B. Hutagalung Senin (9/7).
Hutagalung mengatakan “Kegiatan penandatanganan surat perjanjian penyerahan Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada pihak Sekolah dihadiri oleh 23 sekolah penerima, dimana dalam penandatanganan itu, Selain Kepala Sekolah, komite dan UPTD turut hadir menyaksikan prosesnya. “ Sejenis penandatangganan kontrak perjanjian penyerahan Dana Alokasi Khusus,” terangnya.
Menurutnya setelah pihak Sekolah Penerima DAK tersebut sudah selesai menginput data kontrak dan nilai semua kontraknya disetiap masing-masing sekolah, yang langsung dikirimkan kepusat melalui aplikasi barulah dana tersebut dapat diambil.
Setelah dana itu ditransfer kesekolah-sekolah “yang ngambil dana tersebut adalah kepala sekolah bersama bendahara sekolah ,” ucapnya.
Diharapan setelah pencairan bagi Sekolah yang mendapatkan Dana DAK agar dapat melaksanakan sesuai petunjuk yang sudah diberikan, baik melalui sosialisasi tentang pengelolaannya maupun pelaksanaannya. “Semoga anggaran itu terlaksana dengan berkuaitas dan tepat waktu ,” imbuhnya.
Hutagalung juga mengingatkan, jangan terlambat melakukan penginputan data, bila lambat takutnya terkendala dalam pembangunan yang dimaksud. “Pada 21 juli ini batas akhir. Bila lewat, dana tersebut dapat terblokir secara otomatis oleh sistem ,” tandasnya.(Bahar Suro).