Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruJatimResahkan Warga, Pemkab Sumenep Harus Tegas Menutup Tambak Ikan Desa Kombang

Resahkan Warga, Pemkab Sumenep Harus Tegas Menutup Tambak Ikan Desa Kombang


Teks foto ; lokasi tambak ikan Desa Kombang yang meresahkan warga

SUMENEP, investigasi.today – Tambak udang yang sudah beroperasi sejak tahun 2016 di Desa Kombang, Kecamatan Talango (Pulau Poteran), Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai dikeluhkan oleh warga sekitar.

Hal ini dipicu karena pemerintah setempat terkesan tutup mata meski tambak ikan tersebut diduga tidak mengantongi dokumen perijinan.
Parahnya, saat ini pengelola tambak ikan ilegal itu diduga telah menyerobot lahan milik warga, yang ada di sekitar tambak.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Desa Kombang, Abd Khaliq mengatakan ”dulu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak berani mengeluarkan ijin karena dari sisi lingkungan tidak memenuhi syarat. Dan lokasinya berada dipesisir pantai, bahkan mereklamasi,” ungkapnya, Selasa (10/7).

Abd Khaliq juga menambahkan “meski tidak mengantongi ijin dan meresahkan warga, sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari Pemkab Sumenep”, lanjutnya.

”Warga sudah banyak yang mengadu, bahkan sebagian lahan milik warga atas nama Adhar dan Yundaria dimanfaatkan sebagai kawasan tambak. Tapi pihak pengelola tidak mempedulikannya”, paparnya.

”Pemkab harus tegas, Kalau mematidak memenuhi syarat sesuai ketentuan dan perundang-undangan sebaiknya langsung ditutup saja. Jika memang diperbolehkan sesuai ketentuan, jelaskan kepada masyarakat akan tidak menimbulkan masalah dibawah,” tandas Khaliq.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Sumenep, Abd Majid, Ia mengatakan “jika tambak ikan di Dusun Gelisek, Desa Kombang Talango tidak mengantongi ijin. Instansinya menolak permohonan ijin usaha tambak ikan yang diajukan pengelola karena lokasinya berdekatan dengan laut”, ungkapnya.

”Lokasi tambak masuk kawasan terlarang yang tidak diperbolehkan, kami tidak mau menabrak aturan,” tandasnya.

Abd Majid juga menjelaskan “DPMPTSP tidak memiliki otoritas untuk melakukan penutupan terhadap tambak ikan ilegal tersebut. Penertiban menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)”, paparnya.

”Pengelola harus segera menutup tambak ikan tersebut. Jangan lanjutkan usahanya, sebab sama halnya dengan melawan aturan”, pungkasnya. ( Fathor )

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular