Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruJatimSengketa Memasuki Tahap PS, LSM Penjara Tetap Dukung Warga Tidak Mampu

Sengketa Memasuki Tahap PS, LSM Penjara Tetap Dukung Warga Tidak Mampu

Banyuwangi,Investigasi.today – Tindak lanjut persengketaan hak waris tanah dan Bangunan perkara No.4117/Pdt.G/2017/PA.BWI antara Siti Maryani (tergugat) istri ke dua dari Almarhum Jainal Abidin dan Muharyatin dkk ( penggugat ) isteri pertama almarhum Jainal Abidin alias jain Selasa tgl 10/04/2018 memasuki tahap PS.(Peninjauan Situasi) / obyek sengketa.

Dari team Pengadilan Agama yang melakukan PS diantaranya Yanto, Hj.Nurlela dkk sedangkan dari pihak tergugat Siti Maryani di dampingi oleh kuasa hukumnya MUH.SUGIONO.SH.MH. di pihak lain ( Muharyatin dkk) selaku penggugat justru tidak hadir dalam proses PS yang di lanjutkan dengan Pengukuran Obyek Sengketa oleh Team PS. Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi, Pihak penggugat hanya di wakili oleh salah satu kuasa hukumnya : Sastriono.SH.

“Ketidak hadiran Muharyatin dkk selaku penggugat semakin menguatkan indikasi gugatan yang di ajukan terkesan sangat di paksakan dan tidak masuk di akal, Terlebih lagi fakta yang telah terkuak bahwa sesungguhnya Muharyatin sudah mendapatkan 3 bagian obyek harta waris dari Jainal Abidin (Alm) alias Jain. dan Ke 3 obyek waris tersebut semua sudah di jual oleh Muharyatin bersama suami barunya dan setelah seluruh bagian waris Muharyatin sudah habis di jualnya lalu kemudian menggugat Siti Maryani bersama 4 anaknya yang hanya mendapatkan 1 obyek waris satu-satunya tanah dan bangunan yang terletak di jalan Kawi Desa genteng kulon kecamatan genteng”,kata La Lati,SH

Sejak awal Siti Maryani dkk di dukung oleh tokoh tokoh LSM diantaranya: E.Palgunadi Spd. Pimp.LSM PENJARA.RI ,Imam Sujono Pimp.LSM TRISAKTI KEMERDEKAAN, Ir.Sarbini Pimpinan LSM SEKBER dan LA LATI.SH Ketua Komisariat Daerah Reclasseering Indonesia Kab.Banyuwangi sempat terjadi adu argumen antara LA LATI.SH dengan Pihak Pengadilan Agama dan Pengacara (Penggugat) Sastriono.SH

Menurut LA LATI,SH,” Pihak Pengacara Penggugat telah keliru dalam penafsiran hukum yang di cantumkan dalam materi gugatan oleh klien ( Muharyatin) Artinya bahwa pihak pengacara seharusnya benar-benar memahami obyek perkara dan materi gugatan yang di ajukan oleh klien muharyatin karena Jika salah dalam penafsiran dan pemahaman hukum oleh pengacara maka serta merta muharyatin sebagai klien bisa tersesat dalam (bayangan semu Kemenangan ) Dalam penafsiran hukum perkara ini”, katanya

“Pada dasarnya semua klien menginginkan kemenangan dalam suatu perkara akan tetapi sebagai pengacara seharusnya mampu memberikan pemahaman kepada klien Agar tidak memaksakan gugatanya dalam perkara ini seperti halnya Muharyatin yang telah menjadi korban keserakahan suami barunya dan korban kesalahan penafsiran dan pemahaman hukum dalam materi gugatannya. Hal tersebut telah di paparkan bersama Tokoh tokoh LSM di depan salah satu Rumah bagian waris Muharyatin yang sudah di jual muharyatin bersama suami barunya kepada pihak lain”, lanjutnya.

Dalam perkara ini E.Palgunadi.Spd bersama gabungan sejumlah tokoh LSM yang ada di kabupaten Banyuwangi mengharapkan agar perkara ini bisa secepatnya selesai dan Segera mendapat putusan yang adil dari Pengadilan Agama ( PA) Yang memiliki kekuatan hukum tetap. (Widodo)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular