Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalSengketa Tanah Di Wringinrejo, LSM PENJARA-RI Bakal Laporkan Dugaan Melanggar UU ITE...

Sengketa Tanah Di Wringinrejo, LSM PENJARA-RI Bakal Laporkan Dugaan Melanggar UU ITE & Pencemaran Nama Baik


BANYUWANGI, investigasi.today Terkait dengan sengketa tanah terletak di Desa Wringinrejo Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi LSM PENJARA-RI Kabupaten Banyuwangi mengaku kecewa dengan pemberitaan yang beredar dari salah satu media di Kabupaten Banyuwangi karena dinilai tidak sesuai dengan fakta dan data yang ada.
“Menurut ketua umum LSM PENJARA-RI,E.Palgunadi,S.Pd mengatakan,”Kami kecewa dan menyangkal semua terkait dengan Pemberitaan dari media lain yang terbit pada Jum’at 26-02-2021 karena dalam pemberitaan tersebut LSM PENJARA-RI telah melakukan pengrusakan tanaman padi pada waktu pemasangan banner padahal pada waktu itu jelas bahwa tidak ada satupun tanaman padi didalam sawah tersebut”, ujarnya.

“Katanya ada pengrusakan pagar dan adanya bentuk pengancaman hal tersebut kami sangah semua, tidak ada tanaman yang dirusak dan tidak ada bentuk ancaman apapun dan saya tidak pernah melaporkan saudara Suparman yang saya laporkan saudara Sujianto terkait dengan penguasaan lahan secara tidak sah yang menjadi miliknya”, cetusnya.

“Tanaman jeruk yang berada di lokasi tanah hibah tersebut sudah dibeli oleh saudara Ngadino selaku penerima amanah hibah sebesar Rp 10 Juta dan uang tersebut diterima oleh Sujianto didepan perangkat desa Wringinrejo akan tetapi jeruk yang sudah dibeli oleh Ngadino tetap dikuasai oleh Suparman dan anak-anaknya”, terangnya.

LSM PENJARA-RI yang namanya sudah tidak asing lagi di Kabupaten Banyuwangi nampaknya tidak main-main, selain melontarkan nada protes juga bakal melaporkan sejumlah pihak kepada aparat penegak hukum karena dinilai telah mencemarkan nama baik lembaga dan dugaan pelanggaran UU ITE 
“Gambar/foto yang diunggah di media tersebut adalah milik akun Facebook LSM PENJARA-RI yang diambil tanpa seijin dari pemilik akun, milik saya sebagai ketua umumnya, ada 2 gambar, satu gambar terkait dengan banner surat hibah dan yang kedua kegiatan warga masyarakat yang mau memasang banner di tanah hibah tersebut, ini bisa dibuktikan bahwa gambar/foto tersebut milik akun LSM penjara RI yang diambil tanpa seijin kami selaku pemilik akun”, jelasnya.

“Kami akan menuntut dan melaporkan Suparman maupun pengacara Suparman tentang dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran UU tentang ITE”, tegasnya.

“Kami dari LSM penjara RI berharap kepada aparat penegak hukum bisa bersikap proaktif dan segera menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku bilamana nantinya kami sudah laporan secara resmi”, tandasnya.

“Saya tidak ada ancaman apapun,saya hanya minta legalisir kepada pak kades, saya tidak terima karena nama saya dicatut dalam pemberitaan tanpa ada klarifikasi”,ujar Jamal menambahkan. (Widodo)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular