Sumenep, investigasi.today – Sudah 18 tahun lamanya, Suwardi (45), warga Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, menanti terbitnya sertifikat tanah yang diajukan melalui BPN Sumenep.
Hingga beberapa kali pergantian pimpinan BPN Sumenep, sertifikat yang diurusnya tak kunjung rampung. Suwardi pun heran dengan proses penerbitan sertifikatnya yang memakan waktu hingga belasan tahun,
“Padahal permohonan kami itu sudah mengantongi surat keputusan dari Pengadilan Negeri Sumenep pada tahun 2022, dan sekarang keputusan pengadilan juga telah inkrah. Putusan Pengadilan Negeri Sumenep itu tertanggal 9 Maret 2022 dengan Nomor 17/Pdt.G/2021/PN Smp. Tapi BPN Sumenep masih belum menerbitkan sertifikat yang dimohonkan oleh saya,” katanya, Senin (27/5).
Suwardi pun harus bolak-balik ke BPN untuk mempertanyakan progres pengurusan sertifikatnya. Termasuk yang dilakukan Senin (27/5/2024) pagi tadi.
“Bagi kami tak ada alasan bagi BPN untuk tidak menerbitkan permohonan kami yang sudah 15 tahun lamanya,” imbuhnya.
Fudhali, mantan Kepala Desa Lapa Taman, membenarkan pihaknya turut memohonkan atas tanah tersebut pada 15 tahun lalu untuk penerbitan sertifikat atas nama Suwardi.
“Saya juga heran, ada apa gerangan kenapa sertifikat tersebut tidak kunjung diterbitkan,” cetusnya.
Sementara Kepala BPN Sumenep, Moh. Fatan Fahir, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah menangani permohonan tersebut dan saat ini sedang mepelajari ulang kasus itu.
“Iya Bapak, kami telah tangani, itu sudah ditangani dan kasi sengketa yang telah menanganinya. InsyaAllah dalam waktu dekat ini kami akan kami memanggilanya kembali semua pihak yang terkait dengan segera,” ujar Fatan Fahir.
Ia mengatakan, pemanggilan pihak terkait itu juga mencakup kepala desa yang lama majupun kepala desa yang baru.
“Agar semuanya bisa selesai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada,” katanya. (Fathor)