
Batu, Investigasi.today – Setelah memutus listrik dan memberi denda 7,1 juta kepada warga, sekarang Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Dinoyo menolak pembayaran denda yang digalang oleh Gerakan Solidaritas Masyarakat (GSM), Selasa (10/9).
Relawan Gerakan Solidaritas Masyarakat (GSM) kecewa dengan keputusan PLN Dinoyo, sebelumnya sudah melayangkan surat klarifikasi dari pihak Taruna warga yang diputus seminggu lalu oleh pihak PLN, namun sekarang malah tidak tanggapan bahkan penolakan.
Hilmi Mubarok selaku ketua koordinator relawan GSM menggalang dana untuk Taruna guna menyabut denda dari PLN, berhasil mengumpulkan dana sebesar 1.555.500, kami malah dipersulit.

“Kami menyayangkan keputusan Manager PLN Dinoyo yang menolak iktikad baik kami, dengan alasan harus melalui PPOB atau pembayaran online”, tutur Hilmi Mubarok.
Manager PLN Wahyu Wijatmiko memberi alasan penolakan pembayaran denda dikarenakan ada ketentuan baru, Unit PLN tidak bisa menerima pembayaran.
“Untuk segala pembayaran harus dilakukan melalui PPOB atau online, kantor PLN tidak bisa melayani pembayaran disini”, Penjelasan Wahyu kepada awak media. (Pul/Bangir)