Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruTNI/PolriSatreskrim Polresta Sidoarjo Tangkap Dua Pemuda Pembuat Minuman Arak

Satreskrim Polresta Sidoarjo Tangkap Dua Pemuda Pembuat Minuman Arak

SIDOARJO, Investigasi.today – Dua Pemuda  pelaku tindak pidana membuat minuman keras jenis arak berhasil ditangkap dan di amankan serta barang bukti oleh Unit Pidana Khusus, Satreskrim Polresta Sidoarjo. Keduanya ditangkap di Desa Sumorame Rt.04 Rw.02 Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (13/8/19).

Kedua tersangka tersebut adalah NS (36 th)  dan P M (28 th) keduanya warga Desa Tegal Agung Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.

Saat dimintai keterangan, tersangka NS sudah beroperasi membuat arak sejak bulan Februari 2019, sedangkan tersangka PM menjalankan bisnis haramnya sejak bulan Mei 2019. Omset yang didapat oleh tersangka dalam waktu 1 bulan kurang lebih Rp. 50.000.000.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan, kedua tersangka ditangkap Unit Pidana Khusus karena mendapat informasi. Sebuah bangunan di Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo digunakan untuk tempat meracik dan membuat arak.

“Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi, dan ternyata benar tempat itu digunakan untuk membuat arak,” ucap  Kapolresta Sidoarjo Selasa (10/9).

Dari kedua pemuda tersangka, aparat menyita180 kardus yang berisi arak siap jual, kardus berisi 12 botol ukuran 1,5 total 2160 botol ukuran 1,5 liter, 20 drum bahan baku yang sudah dicampur (baceman), 20 sak gula pasir 1 sak berisi 50 kg total gula pasir sebanyak 1000 kg, 2 kardus ragi, 10 plastik berisi botol kosong, 4 drum berisi limbah cair hasil dari proses penyulingan arak, 20 tabung LPG ukuran 3 kg keadaan kosong, 7 tabung LPG ukuran 3 kg keadaan isi, 5 buah selang, 1 mesin penyedot, 1 mesin penyulingan dan 2 mesin filter.

Lanjutnya, kedua tersangka dan barang buktinya diamankan di Polresta Sidoarjo untuk proses lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun;
b. Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 12 tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU No. 2 tahun 2010 tentang Pangan.(San/dori)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular